Penajam Paser Utara

Polres PPU Ungkap Dua Kasus Narkoba, Residivis Kembali Ditangkap

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengungkap
dua kasus peredaran narkoba

Editorialkaltim.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) kembali mengungkap dua kasus peredaran narkoba dalam operasi pekan lalu. Dua tersangka berhasil diamankan, salah satunya merupakan residivis yang telah tiga kali terjerat kasus serupa.

Wakapolres PPU Kompol Awan Kurnianto menegaskan komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah PPU. “Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba. Kami juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah membantu kepolisian dalam memberantas jaringan narkoba,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (4/3/2025).

Baca  BNN Adopsi AI untuk Membongkar Sindikat Narkotika

Kasus pertama terjadi pada Senin, 24 Februari 2025, di Kelurahan Penajam. Seorang pria berinisial S (50), yang diketahui sudah tiga kali tersandung kasus narkotika, kembali diamankan. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua paket sabu seberat 0,27 gram, plastik bening, alat takar, dan satu unit handphone. S berperan sebagai perantara yang mengumpulkan dana, membeli sabu, lalu menjualnya kembali ke pelanggan.

Dua hari berselang, penangkapan kembali dilakukan di Kelurahan Gersik, Kecamatan Penajam, pada Rabu, 26 Februari 2025. Polisi menangkap seorang pria berinisial A (41), dengan barang bukti dua paket sabu seberat 0,47 gram, alat takar, serta uang tunai Rp 200.000. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa A mendapatkan sabu dari seorang bandar besar berinisial U, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Tersangka A membeli sabu dengan sistem pembayaran setelah barang terjual dan juga mengonsumsi sabu secara gratis sebagai bagian dari transaksinya.

Baca  Diduga Cinta Ditolak, Pelajar di PPU Bunuh Satu Keluarga

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk membongkar jaringan peredaran narkoba lainnya. “Kami tidak akan berhenti sampai peredaran narkoba di PPU benar-benar diberantas. Kami juga meminta masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tutup Kompol Awan. (Roro/adv)

Baca  Irawan Dorong Diskominfo PPU Untuk Memaksimalkan Penyebarluasan Informasi dan Pencapaian Dari Setiap OPD

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow Instagram “editorialkaltim” dengan klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button