KaltimPaser

Polres Paser Tangkap Pria Pengedar Sabu di Muara Komam

Satuan Reserse Narkoba Polres Paser berhasil menangkap seorang pria berinisial M (Fotob Polres Paser)

Editorialkaltim.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Paser berhasil menangkap seorang pria berinisial M (48) dalam operasi anti-narkotika yang dilakukan di Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Jumat dini hari (1/11/2024). M ditangkap setelah adanya laporan dari warga yang mencurigai aktivitas transaksi narkotika di rumahnya.

Berdasarkan informasi yang diterima kepolisian pada Kamis (31/10/2024), Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan menetapkan rumah M sebagai target operasi. Penangkapan berlangsung sekitar pukul 00.30 WITA, di mana tim berhasil mengamankan M tanpa perlawanan.

Baca  Jokowi Ungkap Ada 3,6 Juta Pengguna Narkoba di Indonesia, Sebabkan Lapas Over Kapasitas

Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat 1,14 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di saku celana tersangka.

Selain itu, petugas juga menyita sebuah ponsel Vivo berwarna hijau muda, uang tunai Rp900.000, dan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna silver.

Kasat Narkoba AKP Suradi, menyatakan penangkapan ini merupakan bagian dari upaya mereka untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Baca  Narkoba di Kutim Masih Tinggi, Bupati Ardiansyah Minta Toko Agama Ikut Putus Rantai Peredaran

“Kami akan terus meningkatkan upaya preventif dan represif untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Paser,” ujar AKP Suradi.

M saat ini dihadapkan pada pasal berat dalam undang-undang anti-narkotika, yaitu Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menunjukkan keseriusan hukuman bagi pelaku.

Penyidikan lebih lanjut terhadap M dan barang bukti yang disita dilakukan di Polres Paser. Penggeledahan yang disaksikan oleh warga lokal, Akhmad Syahlani Fauzi, ini juga menandai keterlibatan masyarakat dalam mendukung kegiatan penegakan hukum. Tersangka telah mengakui kepemilikan semua barang bukti yang ditemukan, dan kini menghadapi proses hukum lebih lanjut.(ndi)

Baca  DPPKUKM Kaltim Optimalkan Distribusi LPG 3 Kg

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker