Editorialkaltim.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Paser kembali mencatatkan keberhasilan dalam memberantas peredaran narkoba. Pada Senin (2/12/2024), seorang pria berinisial D (36) ditangkap di Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Desa Songka. Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif.
“Informasi masuk pada 1 Desember 2024, dan kami segera bergerak cepat. Hasilnya, seorang tersangka berhasil kami amankan bersama barang bukti,” ungkap Kasat Narkoba Polres Paser, AKP Suradi.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 11 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu seberat bruto 2,66 gram.
Selain itu, turut diamankan satu unit handphone, sepeda motor, dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi. Penggeledahan dilakukan di rumah tersangka dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat.
“Tersangka tidak hanya menyimpan, tapi juga mengedarkan barang haram ini. Kami akan memproses hukum kasus ini hingga tuntas,” tegas AKP Suradi.
Kasat Narkoba menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Paser.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang dapat merusak generasi muda. Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.
Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Paser untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polres Paser juga berjanji akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.