KaltimKutim

Polres Kutim Ringkus Wanita Pengedar Sabu di Kecamatan Muara Wahau

Jajaran Tim Reserse Narkoba Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Desa Nehes Liah Bing, Kecamatan Muara Wahau (Foto: Polres Kutim)

Editorialkaltim.com – Jajaran Tim Reserse Narkoba Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Desa Nehes Liah Bing, Kecamatan Muara Wahau, Kutai Timur. Operasi penangkapan ini dilakukan berkat adanya informasi dari masyarakat yang diterima pada pertengahan Januari 2025.

Kasat Narkoba Polres Kutim, AKP D. Jelatu, mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan tersebut, tim melakukan pemantauan intensif terhadap aktivitas di lokasi yang diduga sebagai tempat peredaran narkoba.

Baca  Pemkab Kutim Siapkan SK Perpanjangan untuk TK2D, Jaminan Gaji Hingga 2025

“Setelah beberapa hari pengintaian, kami berhasil mengidentifikasi seorang tersangka dengan inisial LKL, berumur 47 tahun,” kata AKP Jelatu.

LKL ditangkap dalam sebuah penggerebekan dramatis di rumahnya.

“Tersangka sempat mencoba melarikan diri saat kami datang, namun berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” lanjut Jelatu.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang signifikan.

“Kami menemukan 18,91 gram sabu, yang dibagi dalam 18 poket. Lima belas poket sabu tersebut tersimpan dalam dompet dan tiga lainnya dalam kaleng,” jelas AKP Jelatu. Barang haram itu rencananya akan diedarkan di wilayah Muara Wahau.

Baca  Polisi Sungai Pinang Bekuk Pengedar Sabu, 0,78 Gram Barang Bukti Disita

LKL mengakui semua barang bukti yang ditemukan adalah miliknya dan didapatkan dari seseorang bernama A, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Kutim untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mencari jaringan yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut. L K L dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca  Listrik 24 Jam Kini Menyinari Tiga Desa di Tanjung Harapan

“Tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun,” tegas AKP Jelatu.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker