Nasional

Polisi Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai Tersangka, Terkait Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri (Foto: Antara/Dhemas Reviyanto)

Editorialkaltim.com – Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada gelar perkara yang berlangsung pada Rabu (22/11) pukul 19.00 WIB. Ade Safri Simanjuntak menyampaikan di Polda Metro Jaya bahwa bukti yang cukup ditemukan untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.

Baca  Menteri Bahlil Blak-blakan: Investor Asing Belum Masuk ke IKN

“Ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” kata Ade.

Beberapa barang bukti disita termasuk dokumen transaksi uang dolar Amerika Serikat (AS) dan dolar Singapura senilai Rp 7 miliar. Dalam kasus ini, Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca  Lebih dari 1000 Anggota Legislatif Terlibat Judi Online, Transaksi Capai Rp 25 Miliar

Firli Bahuri, sebagai tersangka, menghadapi ancaman hukuman berat sesuai dengan Pasal 12B Ayat 1. Ancaman ini berkaitan dengan penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Ade Safri Simanjuntak menegaskan bahwa pelanggaran tersebut dapat mengakibatkan hukuman seumur hidup atau pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Sanksi denda yang mungkin dijatuhkan berkisar antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Baca  KPK Sosialisasikan Gratifikasi di DPRD Samarinda

“Pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” jelas Ade. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker