Editorialkaltim.com – Polisi berhasil menangkap empat orang pelaku pencurian tiang besi milik Telkom di Desa Kota Bangun 1, Kecamatan Kota Bangun Darat, Kabupaten Kutai Kartanegara, Jumat (3/1/2024) dini hari.
Keempat pelaku, yang berinisial AS, YL, SL, dan M, ditangkap di Balikpapan setelah Tim Reskrim Polsek Kota Bangun melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan dari warga lokal, Agus Wahyudi. Agus melaporkan pencurian 20 tiang besi yang ditaksir bernilai Rp40 juta.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 20 tiang besi dan satu unit mobil Suzuki Carry dengan nomor polisi KT 8824 ZH yang digunakan dalam operasi pencurian tersebut.
Kapolsek Kota Bangun, AKP Ribut, menyatakan penangkapan ini adalah hasil kerjasama antara masyarakat dan kepolisian.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi yang membantu kami dalam menangkap para pelaku,” ujar AKP Ribut.
“Ini adalah komitmen kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kutai Kartanegara, khususnya di kecamatan Kota Bangun Darat,” tambahnya.
Para pelaku saat ini ditahan di Polsek Kota Bangun untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih melanjutkan penyelidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pencurian ini.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.