gratispoll
Nasional

Polisi Penumpang Mobil Brimob Pelindas Ojol Affan Disanksi Minta Maaf

Briptu Danang Setiawan, anggota Korbrimob Polri yang berada di dalam mobil rantis saat insiden menewaskan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan, akhirnya dijatuhi sanksi oleh Komisi Kode Etik Profesi (Foto: Istimewa)

Editorialkaltim.com – Briptu Danang Setiawan, anggota Korbrimob Polri yang berada di dalam mobil rantis saat insiden menewaskan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan, akhirnya dijatuhi sanksi oleh Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri. Danang diwajibkan menyampaikan permintaan maaf atas kelalaiannya dalam peristiwa yang terjadi pada 28 Agustus 2025.

Sidang etik terhadap Danang berlangsung di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/9). Sidang dipimpin Brigjen Agus Wijayanto, didampingi Kombes Heri Setyawan, serta tiga anggota lainnya. Empat saksi yang juga penumpang rantis turut dihadirkan untuk memberikan keterangan.

Baca  PPP Gagal Masuk Parlemen, Sandiaga: Pak Jokowi Bilang Perbanyak Doa

Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago, menjelaskan sanksi yang dijatuhkan meliputi pernyataan bahwa perbuatan Danang adalah tercela, permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang, serta permintaan maaf tertulis kepada pimpinan Polri.

“Selain sanksi etik, juga ada sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama 20 hari. Patsus itu sudah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025,” kata Erdi, Rabu (1/10/2025).

Menurut Erdi, kelalaian Danang terletak pada tidak adanya upaya mengingatkan Kompol Cosmas Kaju Gae selaku Danyon dan Bripka Rohmad sebagai sopir rantis. Kelalaian itu berujung tewasnya Affan Kurniawan saat pengamanan unjuk rasa di Jakarta.

Baca  Menaker Pastikan Copot Pegawai Terlibat Kasus OTT Immanuel Ebenezer

“Perbuatannya dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” tegas Erdi.

Dalam sidang, Danang menerima putusan tersebut. Polri menegaskan putusan ini adalah bentuk komitmen menegakkan profesionalisme dan kode etik.

“Setiap tindakan anggota di lapangan harus sesuai SOP agar tidak menimbulkan kerugian masyarakat maupun institusi,” tambah Erdi.

Baca  DPR Minta Kebebasan Pers Harus Dilindungi, Intimidasi Jurnalis Tak Bisa Ditoleransi!

Sebelumnya, tiga anggota Brimob lain sudah lebih dulu disidang. Kompol Cosmas dijatuhi sanksi PTDH, Bripka Rohmad dikenai demosi tujuh tahun, sedangkan Aipda M. Rohyani mendapat sanksi patsus dan permintaan maaf. Masih ada tiga penumpang lain yang menunggu sidang etik, yakni Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button