Polisi Geber Operasi, 1.158 Pelaku Judi Online Diciduk sejak Januari 2024

Ilustrasi bermain judi online (Foto: Shutterstock)

Editorialkaltim.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana judi online yang marak terjadi di masyarakat. Sejak awal tahun 2024, Polri telah melakukan serangkaian penangkapan yang menghasilkan 1.158 tersangka dari 792 kasus judi online yang ditangani.

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2024), menyampaikan data tersebut.

“Dibandingkan dengan tahun 2023 yang mencatat 1.196 kasus dan 1.987 tersangka, terjadi penurunan jumlah kasus sebanyak 404 kasus,” ujar Trunoyudo.

Penurunan ini menunjukkan efektivitas langkah-langkah yang telah diambil Polri dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Trunoyudo juga menggarisbawahi pentingnya keberlanjutan operasi ini untuk mengurangi laju pertumbuhan judi online di Indonesia.

Di sisi lain, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengungkapkan rencana pemerintah untuk membentuk sebuah satuan tugas (satgas) khusus.

“Keputusan telah diambil untuk membentuk task force terpadu dalam satu minggu ini sebagai upaya pemberantasan judi online yang lebih kolaboratif dan efisien,” kata Budi.

Satgas yang akan melibatkan lintas kementerian dan lembaga ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan judi online dari akar masalahnya.

“Judi online adalah tindakan ilegal berdasarkan undang-undang, dan kita perlu memperkuat langkah-langkah penanganannya secara efektif,” tegas Budi. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Exit mobile version