Berau
Trending

Polisi Bekuk Penambang Ilegal di Berau, Terancam Denda Rp 10 Miliar

Polres Berau berhasil menangkap tiga orang tersangka
(Foto: Humas Polres Berau)

Editorialkaltim.com – Polres Berau berhasil menangkap tiga orang tersangka dalam kasus tambang ilegal yang terjadi di Jalan Sultan Agung RT 06, Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb pada hari Senin (10/7/2023).

Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari pemilik lahan yang berada di lokasi tersebut.

“Pemilik lahan bersertifikat ini melaporkan kejadian adanya alat berat jenis Exavator PC 200 merek KOMATSU warna Kuning yang beraktifitas penggalian tanah diduga hendak mengambil batu bara di lahan miliknya,” ungkap AKBP Sindhu melalui laman resmi Polres Berau.

Baca  Sandiaga Uno Sebut Pulau Derawan Jadi Primadona Destinasi Wisata Dunia

Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian segera meluncur ke tempat kejadian dan berhasil mengamankan tiga pelaku beserta barang bukti yang ada.

Tindakan penangkapan dilakukan dengan cepat agar para pelaku tidak memiliki kesempatan untuk melanjutkan aktivitas penambangan ilegal secara lebih luas.

Dalam kasus ini, dua dari tiga tersangka merupakan operator tambang dengan inisial GG (29) dan AS (49), sedangkan tersangka lainnya adalah seorang pengelola dengan inisial DL (49).

“Tiga orang pelaku masing-masing sebagai dua orang operator dan satu pengelola yang bertanggungjawab lapangan,” jelasnya.

Baca  Indeks Ketimpangan Gender Menurut Kabupaten/Kota di Kaltim 2023, PPU Tertinggi

Lebih lanjut, Kapolres menambahkan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dikenakan hukuman penjara dengan maksimal 10 tahun serta denda sebesar Rp 10 miliar.

Baca  Rusak Lingkungan Warga, Komisi III Bakal Monitoring Relokasi Pasca Tambang Kelurahan Handil Bakti

Kapolres Berau juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kegiatan yang melanggar hukum kepada Polsek terdekat atau Polres Berau. Dengan partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan kasus-kasus tambang ilegal seperti ini dapat dicegah dan diberantas dengan lebih efektif.

“Saya mengimbau kepada masyarakat jika menemukan atau mengetahui adanya kegiatan yang melanggar hukum bisa langsung melaporkan,” tutupnya. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button