KaltimPaser

PKB Kritik Belanja Pegawai APBD Paser 2025 yang Melebihi Batas

Zulfikar perwakilan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyerahkan pandangan umum ke Ketua DPRD Paser Wahyudi (Foto: Humas DPRD)

Editorialkaltim.com – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengutarakan pandangannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Paser untuk tahun 2025, yang dibahas dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser, Selasa (29/10/2024).

Menurut Zulfikar, perwakilan Fraksi PKB, terdapat keprihatinan mendalam terkait dengan alokasi anggaran belanja pegawai yang telah ditetapkan dalam Raperda APBD 2025.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, proporsi maksimal belanja pegawai dalam APBD adalah 30 persen dari total belanja,” jelas Zulfikar.

Baca  Tim Koalisi Partai Pemenangan Isran-Hadi Kota Samarinda Resmi Dikukuhkan

Dari hasil pencermatan Fraksi PKB, ditemukan alokasi untuk belanja pegawai pada APBD tahun 2025 sebesar Rp1,2 triliun, jumlah ini melampaui batas maksimal yang telah ditetapkan.

“Ini menunjukkan bahwa alokasi anggaran belanja pegawai masih lebih dari 30 persen dari total APBD,” ungkap Zulfikar.

Zulfikar menambahkan, meskipun Permendagri nomor 15 Tahun 2024 memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menganggarkan belanja pegawai di atas 30 persen hingga tahun 2027, harus ada langkah strategis yang diambil.

Baca  Jokowi Kunjungi SMK Negeri 1 Tanah Grogot, Beri Semangat dan Hadiah Sepeda ke Siswa

“Kita perlu memastikan bahwa dalam dua tahun ke depan, alokasi ini dapat dikurangi untuk memenuhi batasan yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Fraksi PKB mengapresiasi pemerintah daerah yang telah berani mengalokasikan anggaran lebih untuk belanja pegawai, dengan harapan hal ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Ini adalah investasi untuk masa depan pelayanan publik yang lebih baik,” tutur Zulfikar.

Zulfikar juga menekankan pentingnya peningkatan pendapatan daerah yang harus dilakukan secara signifikan agar pada tahun 2027, pemerintah daerah dapat mematuhi ketentuan maksimal 30 persen untuk belanja pegawai.

Baca  BPS Kabupaten Paser Gelar Diseminasi Data dan Serahkan Statistik Award 2024

“Dengan optimalisasi pendapatan daerah, kita bisa mengurangi beban belanja pegawai secara bertahap,” pungkasnya.

Dalam penutup, Zulfikar berharap bahwa pandangan Fraksi PKB ini dapat menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan terkait Raperda APBD tahun 2025 untuk mencapai pemerintahan yang lebih efisien dan transparan.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker