Penajam Paser Utara

Pj. Bupati Zainal Arifin Paparkan Rancangan RDTR PPU, Cegah Risiko Bencana Alam

Penjabat Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Zainal Arifin

Editorialkaltim.com – Penjabat Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Zainal Arifin, memaparkan rincian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten PPU dalam sebuah rapat koordinasi lintas sektor yang diadakan di Hotel Serathon Grand Gandaria City Hotel, Jakarta, pada Senin (4/11/2024). Kegiatan ini dihadiri oleh pejabat terkait, termasuk Ketua DPRD Kabupaten PPU, Raup Muin, dan beberapa anggota fraksi, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra PPU, Nicko Herlambang, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam presentasinya, Zainal Arifin menggarisbawahi pentingnya RDTR dalam mengakomodasi kebutuhan pembangunan yang berkelanjutan di PPU, terutama mengingat posisinya yang strategis sebagai bagian dari Ibu Kota Nusantara (IKN). “Kita telah menetapkan dua Wilayah Perencanaan utama, yaitu WP III Serambi Nusantara koridor Penajam-Petung dan WP IV Serambi Nusantara koridor Maridan – Riko – Sepan -Sotek, yang akan menjadi pusat pemerintahan, perdagangan dan jasa, serta pelayanan transportasi,” ungkap Zainal.

Baca  Pj Bupati PPU Hadiri Family Gathering Humas dan Protokol

Zainal menjelaskan, kedua wilayah perencanaan ini dipilih berdasarkan pertimbangan strategis untuk mendukung konektivitas dan integrasi dengan IKN yang dikembangkan dengan konsep superhub. “Ini akan memperkuat keterkaitan PPU dengan daerah di sekitarnya, khususnya kabupaten PPU yang kini menjadi sebagai Serambi Nusantara,” tambahnya.

Menurut Pj. Bupati, penyusunan RDTR juga memperhitungkan keamanan dari risiko bencana alam, keberlanjutan lingkungan, serta kebutuhan sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat lokal. “Kami berkomitmen untuk membuat RDTR yang tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga memastikan bahwa aspek sosial dan ekonomi masyarakat kita terjaga,” jelas Zainal.

Baca  DP3AP2KB PPU Gelar Koordinasi dan Sinkronisasi Lintas Sektor dalam Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan AMPK

Pemerintah Kabupaten PPU berencana segera melakukan penetapan Peraturan Bupati tentang RDTR tersebut, sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang ada. “Rakor ini adalah bagian dari proses penting untuk finalisasi RDTR yang akan kita formalisasi dalam peraturan daerah,” tutur Zainal.

Pada akhir rakor, Zainal menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah kabupaten dengan kementerian terkait dan respon positif yang diperoleh menunjukkan komitmen kuat dalam mempercepat realisasi RDTR menjadi peraturan kepala daerah. Ini diharapkan akan mendukung percepatan pembangunan dan pengembangan wilayah serta peluang investasi di Serambi Nusantara Kabupaten PPU.

Baca  DPRD PPU Sering Diabaikan Dalam Pengambilan Keputusan PSN, Tak Boleh Abaikan Hak Rakyat

(Roro/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker