Pj Bupati PPU Tegaskan Syarat Mengabdi 20 Tahun bagi CPNS Baru

Penjabat Bupati PPU, Makmur Marbun (istimewa)

Editorialkaltim.com – Dalam rangkaian rapat persiapan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Penjabat Bupati, Makmur Marbun, menetapkan syarat tegas bagi peserta yang lulus. Marbun menyatakan bahwa setiap CPNS yang lulus harus bersedia mengabdi di Kabupaten PPU selama 20 tahun, hal ini disampaikan dalam rapat yang diadakan di Aula lantai 3 kantor Bupati PPU, Senin (26/8/2024).

Marbun menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa investasi pemerintah dalam pengembangan sumber daya manusia lokal mendapatkan hasil maksimal. “Saya minta tolong lulusan CPNS 2024 ini nanti tidak boleh pindah selama 20 tahun dari PPU. Kita perlu memastikan bahwa mereka yang kita didik dan latih benar-benar memberikan kontribusi kepada daerah,” tegas Marbun.

Lebih lanjut, Marbun menyoroti masalah penerimaan CPNS yang didominasi oleh pelamar dari luar daerah. Menurutnya, kurangnya afirmasi bagi putra putri daerah dan kualifikasi pendidikan yang tidak sesuai menjadi penyebabnya.

Dalam rapat tersebut, juga dibahas persiapan dari masing-masing Sekretaris Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengintegrasikan pegawai honorer dalam proses seleksi CPNS dan PPPK.

Untuk PPPK tahun 2024, pemerintah Kabupaten PPU telah mengalokasikan sejumlah 866 formasi yang terbagi menjadi formasi teknis, kesehatan, dan guru. “Kita memprioritaskan formasi guru dan kesehatan, dengan harapan meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor-sektor tersebut,” jelas Marbun.

Di akhir sesi, Marbun mengingatkan semua pihak terkait untuk memperkuat sistem rekrutmen dan mempersiapkan calon-calon yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. (Roro/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Exit mobile version