KaltimPaser

Perusahaan di Paser Berpotensi Dibekukan Jika Abaikan Struktur Upah

Bimbingan teknis penyusunan struktur dan skala upah tahun 2024 (Foto: Media Pemkab Paser)

Editorialkaltim.com – Sejumlah perusahaan di Kabupaten Paser terancam akan dibekukan jika mengabaikan penyusunan struktur dan skala upah bagi para pekerjanya.

Hal ini ditegaskan oleh Koordinator Standarisasi dan Fasilitasi Pengupahan pada Direktorat Hubungan Kerja dan Pengupahan, Kementerian Ketenagakerjaan, Juprianus Manurung, dalam kegiatan bimbingan teknis (bimtek) yang diadakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser di Balikpapan, 21-23 Oktober 2024.

“Perusahaan yang tidak menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah akan menghadapi sanksi administrasi yang keras, mulai dari teguran tertulis, pembatasan aktivitas bisnis, penghentian sementara operasional, hingga pembekuan usaha,” ungkap Juprianus.

Baca  Kian Mantap! PSI Resmi Dukung Rudy Mas'ud-Seno Aji di Pilkada Kaltim 2024

Data yang disampaikan Juprianus menunjukkan bahwa dari 178 perusahaan yang beroperasi di Paser, terdiri dari 46 perusahaan skala besar dan 28 perusahaan skala kecil, 134 di antaranya telah memiliki struktur dan skala upah, sedangkan 44 lainnya belum memenuhi ketentuan.

Struktur dan skala upah, menurut Juprianus, penting bagi pengusaha untuk meningkatkan daya saing perusahaan.

“Hal ini membantu dalam mengontrol biaya tenaga kerja, merekrut, dan mempertahankan karyawan berkualitas, yang pada akhirnya menunjang kelangsungan bisnis,” jelasnya.

Baca  Rapat Persiapan Adipura 2024, Paser Bertekad Raih Piala Ketiga

Bagi pekerja, keberadaan struktur upah yang jelas membawa keadilan dan kesetaraan, menciptakan suasana kerja yang harmonis, nyaman, dan kondusif, yang berkontribusi pada peningkatan profesionalisme dan produktivitas.

Terkait upah minimum, Juprianus menegaskan bahwa ini seharusnya diberikan hanya kepada pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun untuk mencegah upah jatuh di bawah garis kemiskinan.

Namun, pada praktiknya, upah minimum sering menjadi standar upah yang berlaku di banyak perusahaan, sementara pekerja mengharapkan lebih.

“Sistem pengupahan yang efektif harus mampu menyesuaikan dengan kemampuan pengusaha serta memenuhi harapan pekerja,” tutur Juprianus.

Baca  Rapat Paripurna DPRD Paser Bahas APBD 2025, Anggaran Diproyeksikan Capai Rp 3 Triliun

Untuk diketahui, Kabupaten Paser sendiri menunjukkan tren penurunan angka pengangguran terbuka dan persentase penduduk miskin selama tiga tahun terakhir.

Dari 2021, terus menurun dari 5,7% di tahun 2021 menjadi 4,88% di tahun 2022, menjadi 4,72% pada tahun 2023. presentase penduduk miskin dari 9,73% di tahun 2021 menjadi 9,43% tahun 2022 menjadi 9,11% di tahun 2023.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button