Kutim

Persetujuan Fraksi NasDem Terhadap Perubahan APBD Kutim 2024

Penyampaian pandangan umum fraksi DPRD Kutim pada rapat paripurna ke-4. (ndk)

Editorialkaltim.com – Juru bicara Fraksi NasDem, Kajan Lahang, mengawali dalam penyampaian pandangan umum dalam agenda Rapat Paripurna ke-4 menanggapi usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Kutim Tahun Anggaran 2024 pada Kamis (19/09/2024).

Kajan menekankan urgensi berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. “Perubahan dapat dilakukan jika terdapat kondisi-kondisi tertentu sebagaimana disebutkan dalam aturan tersebut,” jelas Kajan.

Baca  Panen Padi di Sangatta Selatan Capai 4,8 Ton, Bupati Ardiansyah Dorong Kemandirian Benih

Kajan menguraikan bahwa beberapa kondisi yang dimaksud termasuk perubahan anggaran harus sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), pergeseran kebutuhan, keadaan darurat, dan penggunaan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya dalam tahun berjalan.

“Dari Nota Penjelasan Pemerintah yang kami terima, tercatat hasil dari evaluasi pelaksanaan kegiatan APBD Tahun 2024 sampai dengan Triwulan II menunjukkan penyerapan Anggaran mencapai Rp20,25 persen, atau terealisasi sebesar Rp 1,847 Triliun dari alokasi belanja sebesar Rp9,123 Triliun,” ungkapnya.

Baca  Kantor UPTD PPRD Kutim Diresmikan, Bupati Harap Dapat Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Terakhir Kajan menjelaskan perubahan APBD Kutim 2024, di mana peningkatan pendapatan daerah mencapai 43 persen dari Rp 9,148 Triliun menjadi Rp 13,066 Triliun, dengan belanja daerah yang naik menjadi Rp14,801 Triliun. Selain itu, pembiayaan daerah yang bersumber dari sisa lebih perhitungan tahun sebelumnya sebesar Rp1,772 Triliun dan pembiayaan yang semula diproyeksikan sebesar Rp25 Miliar mengalami perubahan menjadi Rp38 Miliar.

Baca  Diskominfo Staper Targetkan Akses Internet di 191 Sekolah Rampung pada Akhir 2024

“Melihat dari uraian perubahan pada APBD dan hal-hal yang melatarbelakanginya, maka Fraksi NasDem menilai telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” pungkas Kajan.(shn/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker