IKNNasional

Perpres Percepatan IKN Dinilai Abaikan Tanah Adat, Perlebar Jurang Kesenjangan Lahan

Presiden Joko Widodo mengunjungi IKN Nusantara (Foto: BPMI Setpres)

Editorialkaltim.com – Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama, mengkritik keras penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) No. 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 11 Juli 2024. Peraturan baru ini, menurut Suryadi, belum dapat menyelesaikan masalah utama yang dihadapi dalam pengembangan IKN.

Dalam pernyataan resminya kepada media, Suryadi, yang akrab disapa SJP, menyatakan Perpres ini berkaitan erat dengan dua isu kunci yang sebelumnya disampaikan oleh Plt. Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono. Pertama, terkait dengan pembebasan lahan seluas 2.086 hektar yang memerlukan solusi Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Plus.

Baca  Rancangan UU Baru: Polri Diberi Wewenang Penyadapan, Operasi Intelkam Makin Luas

“Pemerintah dalam Pasal 8 Perpres tersebut mengatur tentang penanganan pembebasan tanah yang sekarang dikuasai masyarakat dalam rangka pembangunan di IKN,” jelas SJP.

“Namun, solusi yang ditawarkan seperti relokasi atau pembangunan rumah baru, tidak cukup menanggapi kebutuhan dan hak masyarakat adat yang telah bermukim secara turun-temurun di daerah tersebut,” tambahnya.

Isu kedua yang diangkat oleh Suryadi adalah tentang hak atas tanah yang dapat dimiliki oleh investor. Menurutnya, perubahan kebijakan dalam Perpres No. 75/2024 memberikan jaminan hak atas tanah hingga 190 tahun untuk Hak Guna Usaha (HGU) dan 160 tahun untuk Hak Guna Bangunan (HGB) dan hak pakai. Namun, ia menilai, hal ini tidak secara substansial meningkatkan daya tarik IKN bagi investor.

Baca  Anies Kritik Program Makan dan Minum Susu Gratis Mulai Dibahas Pemerintah, Singgung Soal Etika

“Kepercayaan investor terhadap IKN diragukan, khususnya karena pemerintah belum juga mengeluarkan keputusan resmi tentang pemindahan IKN dari Jakarta ke Nusantara,” ungkap SJP.

“Selain itu, faktor ESG yang menjadi pertimbangan investor saat ini tidak terpenuhi, terutama terkait isu deforestasi dan dampak sosial,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Suryadi menambahkan ketidaksiapan infrastruktur dasar seperti air dan listrik juga menjadi faktor penghambat, sebagaimana ditunjukkan dengan penundaan pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke IKN yang rencananya akan berlangsung pada September 2024.

Baca  200 Ribu CPNS Fresh Graduate Ditempatkan di IKN, Azwar: Seleksi Ketat Tanpa Ada 'ASDP'

Menjelang HUT Kemerdekaan RI ke-79, peringatan yang akan diselenggarakan secara hibrida di IKN dan Jakarta, SJP menegaskan semakin menunjukkan ketidaksiapan dalam pengembangan IKN.

“Fraksi PKS berpendapat bahwa Perpres ini dibuat tanpa mempertimbangkan berbagai aspek penting dan seakan tak mendukung percepatan pembangunan IKN seperti yang diharapkan,” tutupnya. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button