Perpres 46/2025 Resmi Disosialisasikan, PPU Fokus Transformasi Digital dan Peran UMKM

Editorialkaltim.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menunjukkan keseriusannya dalam meningkatkan kualitas tata kelola pengadaan barang dan jasa melalui kegiatan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025.
Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Wakil Bupati Abdul Waris Muin di hadapan puluhan peserta dari berbagai perangkat daerah.
Dalam sambutannya, Abdul Waris menilai bahwa Perpres terbaru ini merupakan langkah strategis pemerintah pusat dalam menata ulang sistem pengadaan, khususnya melalui pendekatan digital dan pemberdayaan UMKM.
“Ini adalah momen penting bagi kita semua untuk beradaptasi dengan regulasi baru. Tidak hanya soal aturan, tetapi juga soal perubahan mindset dalam proses pengadaan,” ujar Waris.
Salah satu poin krusial dalam Perpres ini adalah kewajiban penggunaan katalog elektronik versi 6.0, yang dinilai dapat meningkatkan efisiensi serta mengurangi potensi penyimpangan dalam proses pengadaan.
Selain itu, penguatan peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melalui sertifikasi kompetensi juga ditekankan agar para pelaksana teknis memiliki pemahaman komprehensif terhadap mekanisme baru yang diperkenalkan.
Wabup juga berharap agar para pelaksana di lapangan mampu mengimplementasikan aturan ini secara konkret, sehingga pengadaan tidak hanya sekadar formalitas, tetapi benar-benar bermanfaat bagi masyarakat penerima manfaat.
“Kita harus pastikan bahwa belanja pemerintah memberi nilai tambah nyata, bukan sekadar realisasi anggaran semata,” tutupnya. (Roro/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.