Kukar

Perpanjangan Masa Pendaftaran PPK oleh KPU Kutai Kartanegara untuk Pemilu 2024

Editorialkaltim.com – Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengumumkan perpanjangan masa pendaftaran seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Keputusan ini tertuang dalam pengumuman Nomor: 50/PP.04.1-PU/6402/2024, yang diteken oleh Ketua KPU Kabupaten Kukar, Rudi Gunawan, pada Selasa (30/4/2024).

Pengumuman ini memperjelas bahwa perpanjangan pendaftaran berlangsung selama tiga hari, mulai dari 30 April hingga 2 Mei 2024. Perpanjangan ini khusus berlaku untuk wilayah kecamatan Anggana, Kenohan, Muara Jawa, Muara Wis, Samboja, dan Sanga-sanga, yang sebelumnya mengalami kekurangan jumlah pendaftar.

Baca  Kukar Kembali Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Kendalikan Inflasi

Menurut Rudi Gunawan, kebijakan perpanjangan ini diambil karena jumlah pendaftar sebelumnya tidak memenuhi dua kali jumlah PPK yang dibutuhkan. “Ini adalah langkah yang kami ambil untuk memastikan bahwa proses pemilihan umum di Kabupaten Kutai Kartanegara dapat berjalan dengan lancar dan transparan,” jelas Rudi dalam sebuah wawancara.

KPU Kutai Kartanegara memfasilitasi pengiriman dokumen pendaftaran baik secara online melalui situs siakba.kpu.go.id maupun secara fisik. Dokumen fisik dapat diserahkan langsung ke Sekretariat KPU Kukar di Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, paling lambat sebelum tes tertulis dilaksanakan.

Baca  ASN Kukar Ikuti Bimtek Kompetensi Budaya Panen dan Pasca Panen Kopi

Rudi juga menambahkan bahwa KPU sangat terbuka terhadap pertanyaan atau kebutuhan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran ini. Calon pendaftar dapat menghubungi KPU Kukar melalui nomor kontak yang telah disediakan untuk memudahkan komunikasi.

Dengan perpanjangan ini, KPU Kukar berharap lebih banyak calon yang berkualifikasi dapat mendaftar dan berkontribusi dalam proses demokrasi di tingkat kecamatan. “Kami berharap langkah ini akan memperkuat sistem pemilu di Kutai Kartanegara dan membawa proses pemilihan yang lebih inklusif dan representatif,” tutup Rudi. (roro/adv)

Baca  Masih ada Kawasan Blank Spot, Implementasi IKD di Kukar Tidak akan Hentikan Pembuatan KTP Fisik

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker