Nasional

Permohonan E-Paspor Sekarang Bisa Diajukan di 102 Kantor Imigrasi, Termasuk Samarinda dan Balikpapan

Permohonan E-Paspor Sekarang Bisa Diajukan di 102 Kantor Imigrasi (Foto: Dok Dirjen Imigrasi)

Editorialkaltim.com – Paspor merupakan bukti identitas vital bagi setiap individu yang melakukan perjalanan ke luar negeri. Dalam era modern ini, perkembangan teknologi telah membawa transformasi ke segala aspek kehidupan, tak terkecuali dalam pelayanan paspor.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi terus berupaya memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan paspor elektronik (e-paspor).

Melalui Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0235.GR.01.01 Tahun 2023, Ditjen Imigrasi menambahkan 50 kantor imigrasi di berbagai provinsi dalam daftar unit pelayanan teknis (UPT) keimigrasian yang kini memberikan pelayanan paspor elektronik.

Sehingga, saat ini total ada 102 kantor imigrasi di seluruh Indonesia yang siap melayani permohonan paspor elektronik.

“Perluasan pelayanan e-paspor ini untuk menyikapi tingginya animo masyarakat di berbagai daerah terhadap paspor elektronik. Jumlah saat ini dua kali lipat dari sebelumnya yang baru 52 kantor imigrasi,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim melalui keterangan tertulis dikutip Selasa (3/10/2023).

Baca  Pemerintah Longgarkan Aturan Golden Visa untuk Investor Asing di IKN, Minimal Investasi Rp78 M

Menurut Silmy, paspor elektronik memiliki fungsi yang sama dengan paspor biasa, yakni sebagai identitas diri yang berlaku internasional dan dapat digunakan untuk perjalanan.

Namun, e-paspor menyimpan data biometrik wajah dan sidik jari pemegangnya dalam chip yang dapat dipindai. Berbeda dengan paspor biasa yang hanya memuat data diri dan foto pemegang.

“Data ini tersimpan dalam chip dan bisa dipindai,” ungkap Silmy.

Silmy mengatakan paspor elektronik juga membawa beberapa keuntungan tambahan. Salah satunya adalah fasilitas bebas visa untuk kunjungan singkat ke Jepang dengan pendaftaran terlebih dahulu.

Tak hanya itu, Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengajukan permohonan visa ke negara-negara Eropa melalui paspor elektronik dapat memperoleh masa berlaku visa yang lebih lama dibandingkan dengan permohonan visa menggunakan paspor biasa.

Baca  Kabar Baik! Korlantas Polri Izinkan Urus SIM dengan BPJS Menunggak

Data terkini mencatat bahwa selama Januari hingga awal September 2023, telah terbit 522.065 unit paspor elektronik, dengan rata-rata penerbitan sekitar 58.000 unit per bulan.

Sementara itu, penerbitan paspor biasa dalam periode yang sama mencapai 2.823.801 unit, dengan rata-rata penerbitan sekitar 314.000 per bulan.

Dalam kurun waktu Januari hingga Desember 2022, tercatat 343.747 unit paspor elektronik terbit, dengan rata-rata penerbitan sekitar 28.000 unit per bulan. Jumlah penerbitan paspor biasa sepanjang tahun 2022 mencapai 3.535.157 unit, dengan rata-rata penerbitan sekitar 294.000 unit per bulan.

Di akhir tahun 2023, pemerintah menargetkan seluruh unit pelaksana teknis imigrasi di Indonesia dapat melayani permohonan paspor elektronik. Total kantor imigrasi di seluruh Indonesia adalah sebanyak 126, termasuk tujuh kantor imigrasi kelas I khusus, 44 kantor imigrasi kelas I, 61 kantor imigrasi kelas II, dan 14 kantor imigrasi kelas III.

Baca  Menuju Pemerintahan Baru, Cak Imin Nyatakan Ingin Kerja Sama Dengan Prabowo

Selain itu, terdapat 22 Unit Kerja Keimigrasian yang beroperasi sebagai perpanjangan dari kantor imigrasi. Dengan ekspansi ini, diharapkan pelayanan paspor elektronik semakin mudah diakses oleh masyarakat Indonesia.

“Sehingga kita Imigrasi menjangkau masyarakat lebih luas lagi. Permudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan keimigrasian, itu semangat kita,” tandas Silmy. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button