Perlu Diketahui Masyarakat, Anggota DPRD Kaltim Ambulansi Komariah Gelar Sosialisasi Perda Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum ke Warga Lok Bahu
Editorialkaltim.com – Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Ambulansi Komariah menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) No. 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Lok Bahu Jalan M. Said, Jum’at (26/05/2023).
Nampaknya warga sangat antusias mengikuti Soseper yang digelar oleh Anggota Komisi II DPRD Kaltim tersebut. Warga setempat pun serius mengikuti pemaparan yang disampaikan oleh Legislator Karang Paci serta dengan tim akademisi hukum Doktor Elviandri dan Asnawi Mubarok tersebut.
Ambulansi Komariah menyampaikan, bahwa penyelenggaraan Sosper No. 5/2019 ini adalah buah dari produk anggota legislatif dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat untuk mendapatkan bantuan dan kepastian hukum, jika tersandung masalah.
“Bapak ibu warga juga bisa melakukan konsultasi hukum, silahkan melapor ke bagian Biro Hukum Pemprov Kaltim agar mendapatkan akses informasi hukum atau penanganan hukum,” ujar Komariah
Anggota DPRD Kaltim Daerah Pemilihan (Dapil) Samarinda itu menyebutkan, turunan dari Perda No.5/2019 itu telah ditetapkan oleh Pemprov Kaltim yaitu Pergub Nomor 56/2021 tentang petunjuk teknis bantuan hukum.
“Perda penyelenggaraan bantuan hukum sudah mulai dioperasionalkan. Jadi mulai saat ini bapak ibu boleh mendapatkan bantuan hukum ke Pemprov Kaltim,” sebutnya.
Menurutnya, keadilan harus tegak di bumi pertiwi, hukum bukan tajam ke bawah tumpul ke atas. Bukan pula hukum milik orang-orang yang berduit dan memiliki jabatan dan tahta.
Sehingga, kata Bunda Kom sapaan akrabnya, orang yang tersandung masalah dan secara fakta hukum pun dengan mudah mengakses hukum dan bahkan divonis tak bersalah. Apalagi orang yang tidak mengerti hukum, akan menjadi bulan-bulanan.
“Sebab itu kami bersama teman-teman DPRD Kaltim menyerap aspirasi bahwa kalangan menengah ke bahwa perlu mendapatkan perlindungan dan bantuan hukum secara gratis melalui perda ini akan melindungi kita,” terangnya.
Kendati demikian, lahirnya Perda No. 5/2019 ini juga mengacu pada problematika hukum di tengah masyarakat dan sebagaimana pasal 28D ayat UUD 1945. Kata Politikus Gerindra itu, bahwa setiap warga negara Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.
“Maka produk legislasi Ini adalah pemenuhan hak asasi manusia untuk mendapatkan akses bantuan hukum terutama warga yang kurang mampu dan tidak secara detail memahami hukum. Jangan sampai mereka menjadi korban dari ketidakadilan,” ujarnya
Apalagi warga yang tidak mampu, harus menggunakan jasa bantuan hukum. Dia juga meminta Pemprov Kaltim agar bekerjasama dengan lembaga bantuan hukum agar mendampingi persoalan hukum bagi warga.
“Ini termasuk tanggung jawab dan pelayanan kita semua untuk masyarakat mendapatkan keadilan setiap persoalan hukum yang hadapi,” pungkasnya.
Dia menjelaskan, bahwa tujuan dari persa tersebut untuk menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.
“Warga juga dijamin secara merata oleh seluruh masyarakat serta mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan,” bebernya.
Penyelenggaraan bantuan hukum yang diatur dalam perda tersebut pada pasal 29-30, bahwa tidak ada pungutan serupiah pun. Jika ada yang meminta pungutan maka dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
“Karena sudah diatur dalam pasal 12 Perda No. 5/2019 itu sudah jelas mengenai hak penerima bantuan hukum mendapatkan hingga masalah hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama penerima bantuan hukum yang bersangkutan tidak mencabut surat kuasa,” terangnya.
[ ADS | SHN | ADV ]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Mari bergabung di Grup Telegram “editorialkaltim”, caranya klik link, https://t.me/editorialkaltimcom kemudian join. Anda harus mengistal Telegram terlebih dahulu di ponsel.