Nasional

Perjanjian Dagang Prabowo-Trump: AS Blokir Dagang Suatu Negara, RI Wajib Ikut

Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) resmi menandatangani perjanjian dagang bertajuk Agreements on Reciprocal Trade (Foto: Setneg)

Editorialkaltim.com – Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) resmi menandatangani perjanjian dagang bertajuk Agreements on Reciprocal Trade (ART) dengan tema Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance.

Kesepakatan ini diteken langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington, Kamis (20/2/2026) pagi waktu setempat.

Di balik penandatanganan tersebut, terdapat klausul penting yang mengatur kewajiban Indonesia mengikuti langkah pembatasan dagang yang diambil AS terhadap negara ketiga.

Dalam dokumen Agreement Between The United States of America and The Republic of Indonesia on Reciprocal Trade, tepatnya Section 5 Article 5.1, disebutkan bahwa jika AS memberlakukan bea masuk, kuota, larangan, pungutan, atau pembatasan impor lain terhadap barang dan jasa dari negara tertentu demi alasan keamanan ekonomi atau nasional, maka Indonesia akan diberi pemberitahuan resmi.

Baca  Apdesi Geruduk Gedung DPR, Mendesak Revisi UU Desa

“Jika AS mengenakan bea cukai, kuota, larangan, biaya, pungutan, atau pembatasan impor lainnya terhadap barang atau jasa dari negara ketiga dan menganggap tindakan tersebut relevan untuk melindungi keamanan ekonomi atau nasional AS, AS akan memberi tahu tindakan tersebut kepada Indonesia untuk menyelaraskan keamanan ekonomi dan nasionalnya,” bunyi poin 1 Section 5 Article 5.1.

Setelah menerima pemberitahuan tersebut, Indonesia diwajibkan mengadopsi atau mempertahankan tindakan dengan efek pembatasan yang setara dengan yang diterapkan AS.

“Indonesia akan mengadopsi atau mempertahankan tindakan dengan efek pembatasan yang setara dengan tindakan yang diadopsi oleh AS, dengan berpedoman pada prinsip-prinsip itikad baik dan komitmen bersama guna meningkatkan hubungan bilateral antara AS dan Indonesia,” lanjut isi kesepakatan itu.

Baca  Komnas Perempuan Catat 401 Ribu Kasus Kekerasan Selama 2023

Artinya, apabila AS memblokir atau membatasi perdagangan dengan suatu negara ketiga, Indonesia juga harus mengambil langkah pembatasan serupa dalam konteks perdagangan Indonesia-AS.

Tak hanya itu, dalam poin kedua Article 5.1 dijelaskan bahwa atas permintaan AS, Indonesia juga harus mengambil langkah untuk mengatasi praktik tidak adil dari perusahaan yang beroperasi di Indonesia dan dimiliki atau dikendalikan negara ketiga.

Praktik tersebut mencakup ekspor barang dengan harga di bawah harga pasar ke AS, lonjakan ekspor barang tertentu ke AS, atau tindakan yang mengakibatkan penurunan ekspor AS ke Indonesia maupun ke pasar negara lain.

Baca  Buruan Daftar, Google & Youtube Gelontorkan Dana Rp2 Miliar untuk UMKM

Dalam poin ketiga, Indonesia juga diminta mengadopsi langkah dengan efek pembatasan setara untuk mendorong pembangunan kapal dan angkutan laut oleh negara-negara ekonomi pasar. Struktur serta dampaknya akan dibahas lebih lanjut oleh kedua pihak.

Perjanjian ART ini menjadi tonggak baru hubungan dagang Indonesia-AS. Namun, klausul soal penyesuaian kebijakan terhadap negara ketiga menandakan adanya konsekuensi langsung bagi arah kebijakan perdagangan Indonesia ke depan.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button