Internasional

Perintah ICJ: Israel Harus Hentikan Serangan di Rafah, Sekjen PBB Guterres Tegaskan Keputusan Mengikat

Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres (Foto: Reuters)

Editorialkaltim.com – Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, menegaskan bahwa putusan dari Mahkamah Internasional (ICJ) adalah bersifat final dan mengikat.

Hal ini disampaikan menyusul keputusan terbaru ICJ yang meminta Israel untuk segera mengakhiri aksi militernya di Rafah, bagian selatan Jalur Gaza. Dalam pernyataannya yang disampaikan melalui juru bicara, Guterres mengingatkan semua pihak untuk mematuhi putusan tersebut.

Baca  Prabowo Subianto Siap Evakuasi 1.000 Korban Agresi Israel di Gaza

“Keputusan dari pengadilan ini bersifat final dan saya percaya semua pihak akan menghormati dan melaksanakan keputusan pengadilan,” ujar Guterres, seperti dilaporkan oleh AFP pada Sabtu (25/5/2024).

Mahkamah Internasional, yang berkedudukan di Den Haag, Belanda, telah mengeluarkan putusan pada hari Jumat (24/5/2024) yang memerintahkan Israel untuk menghentikan operasi militernya di Rafah.

Baca  Pakar Geopolitik Sebut Israel Ingin Musnahkan Identitas Penduduk Asli Palestina

Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan tekanan internasional untuk mencapai gencatan senjata, setelah konflik berkepanjangan selama tujuh bulan terakhir di Jalur Gaza.

Selain itu, ICJ juga menuntut pembebasan semua sandera yang masih ditahan oleh Hamas di Jalur Gaza.

Mahkamah juga menegaskan agar Israel memastikan perlintasan perbatasan Rafah, yang menghubungkan Jalur Gaza dengan Mesir, tetap terbuka. Perlintasan ini telah ditutup sejak awal bulan, ketika militer Israel mulai operasi darat di Rafah. (ndi)

Baca  Joe Biden Minta Rp366 Triliun ke Kongres untuk Bantu Ukraina

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker