
Editorialkaltim.com — Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kaltim, Muhammad Faisal, menegaskan pentingnya kehadiran Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim No. 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah. Pergub tersebut merupakan upaya untuk melindungi masyarakat, media profesional, serta seluruh perangkat daerah (OPD) dari disinformasi dan ketidaktepatan kerja sama media.
“Pergub ini sudah lama dibahas dan melalui proses yang panjang. Tahun ini, akhirnya bisa kita sosialisasikan. Tujuannya jelas, untuk melindungi masyarakat Kalimantan Timur dari paparan informasi yang tidak tepat, dan memastikan hanya media-media yang profesional dan kompeten yang bisa bekerja sama dengan pemerintah daerah,” tegas Faisal saat memberi sambutan kegiatan Sosialisasi Pergub Kaltim No. 49/2024 yang digelar di Lounge Hotel Five Premiere, Lantai 3, Jalan Bhayangkara, Samarinda, Selasa (17/6/2025).
Menurutnya, pengelolaan media komunikasi publik harus berbasis pada kejelasan dan integritas. Untuk itu, setiap media yang akan menjalin kerja sama dengan Pemprov Kaltim wajib memiliki kantor yang jelas, pemimpin redaksi (pimred), serta wartawan yang memiliki kompetensi di bidang jurnalistik.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya perlindungan terhadap perusahaan pers yang telah lama terbentuk, termasuk organisasi-organisasi media seperti AJI, JMSI, AMSI, serta para insan pers yang berada di dalamnya. Lebih lanjut, ia menegaskan OPD memiliki hak untuk menolak kerja sama dengan media yang tidak memenuhi ketentuan dalam Pergub yang ada.
“Kami ingin melindungi insan pers yang benar-benar bekerja secara profesional. Di sisi lain, kami juga ingin melindungi kawan-kawan OPD. Kalau ada media yang tidak sesuai dengan Pergub dan mencoba menjalin kerja sama, maka bisa ditolak secara tegas,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mendorong seluruh pelaku media untuk meningkatkan kompetensi, karena tidak ada alasan untuk tidak maju di era digital ini. Faisal juga menyampaikan bahwa ke depan, akan dilakukan pengelompokan media berdasarkan grade, dari media dengan klasifikasi tertinggi hingga terendah.
Dalam sistem baru tersebut, setiap media yang menjalin kontrak dengan pemerintah akan dievaluasi secara berkala oleh dinas terkait. Evaluasi ini meliputi diseminasi pesan dan jangkauan media, umpan balik atau respons publik, efektivitas penyampaian pesan, serta nantinya indikator yang ditentukan melalui monitoring media dan data digital seperti Google Analytics.
“Pemilihan media ke depan tidak hanya berdasarkan relasi, tapi berbasis data yang akurat. Google Analytics akan jadi salah satu alat ukur utama efektivitas media dalam menyampaikan pesan kepada publik,” pungkasnya. (adr/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.