Nasional

Perempuan Asal Bandung Rifa Rahnabila Dituntut Setahun Penjara karena Rekam dan Bagikan Momen Demo

Perempuan asal Bandung, Rifa Rahnabila (Foto: Ig/masbeni)

Editorialkaltim.com — Seorang perempuan asal Bandung, Rifa Rahnabila, dituntut pidana penjara selama satu tahun oleh jaksa penuntut umum dalam sidang kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (14/1/2026). Rifa dinilai bersalah karena merekam dan membagikan momen demonstrasi melalui media sosial.

Rifa merupakan satu dari delapan terdakwa dalam kluster perburuan siber yang didakwa melanggar Pasal 45A UU ITE. Jaksa menilai unggahan para terdakwa, termasuk Rifa, bernada emosional dan ofensif terhadap aparat kepolisian saat aksi unjuk rasa Agustus–September 2025.

Baca  Subsidi BBM Cekik APBN, DPR Desak Pemerintah Kaji Ulang Pengeluaran Tidak Produktif

“Semua terdakwa dituntut melanggar pasal 45, dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan dibebankan membayar biaya perkara sebesar 2.000 (rupiah),” kata Jaksa Penuntut Umum dikutip dari bandungbergerak.id.

Dalam perkara ini, jaksa turut menyita barang bukti berupa telepon genggam milik Rifa, serta akun media sosial dan kartu SIM yang digunakan saat mengunggah konten demonstrasi. Majelis hakim mempersilakan Rifa dan terdakwa lain menggunakan hak pembelaan mereka. Seluruh terdakwa sepakat mengajukan pledoi tertulis yang dijadwalkan pada Rabu, 21 Januari 2026.

Baca  Pemuda Muhammadiyah Dukung Langkah PP Muhammadiyah Kelola Izin Tambang

Kuasa hukum dari Tim Advokasi Bandung Melawan, Deti Sopandi, menilai tuntutan jaksa tidak adil karena disamaratakan dengan terdakwa lain, padahal perbuatan masing-masing berbeda. Ia juga mempertanyakan rencana pemusnahan barang bukti berupa handphone.

“Tadi juga dikemukakakan bahwa barang bukti itu disita kemudian dimusnahkan, salah satunya handphone. Pertanyaan kami, kenapa harus dimusnahkan?” kata Deti.

Kekecewaan mendalam juga disampaikan ibu Rifa, Pariyem (47). Ia menilai tuntutan satu tahun penjara terhadap anaknya tidak adil dan mendesak agar Rifa dibebaskan. Menurutnya, unggahan Rifa di media sosial tidak bermaksud mengajak kebencian terhadap kepolisian.

Baca  Kaltim Peringkat 11 di Klasemen Sementara PON XXI, Raih 10 Emas

“Sanga tidak adil. Aku ingin Rifa bebas. Rifa kan enggak ada niat seperti itu, hanya sekadar posting biasa, enggak ada mau menjelekkan aparat polisi, membenci,” kata Pariyem.

Ia mengaku rutin menghadiri setiap agenda persidangan dan kerap membentangkan poster agar anaknya segera dibebaskan.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button