gratispoll
Kutim

Perda Perlindungan Perempuan dan Anak

Editorialkaltim.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Asti Mazar, menanggapi tingginya angka kekerasan di Kutai Timur. Ia menegaskan perlunya sosialisasi berkelanjutan terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak untuk menekan angka kekerasan, terutama di lingkungan rumah tangga.

Menurut Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kutai Timur, Asti Mazar, sosialisasi tersebut harus menjadi agenda rutin pemerintah dan DPRD, karena DPRD memiliki peran penting dalam menyampaikan dan mengedukasi masyarakat mengenai Perda tersebut.

Baca  Faizal Rachman Soroti Tugas-Tugas Pemkab Kutim di Usia 24 Tahun

“Kami di DPRD, terutama sebagai perwakilan perempuan, harus melek terhadap isu-isu perempuan di Kutim. Tidak cukup hanya mendengar, kami harus menindaklanjuti setiap permasalahan yang muncul,” ujar Asti saat ditemui awak media, Selasa (19/11/2024).

Asti menilai banyak masyarakat yang belum memahami hak-haknya atau langkah yang harus diambil ketika menjadi korban kekerasan. Ia menekankan sosialisasi Perda perlindungan perempuan dan anak harus menjadi agenda rutin pemerintah dan DPRD.

Baca  Apresiasi Anggota DPRD Faizal Rachman terhadap Dedikasi Paskibraka Upacacara HUT RI ke-79 di Kutim

“Kami perlu terus mengedukasi masyarakat, baik melalui sosialisasi langsung maupun program-program yang membangun kesadaran terkait perlindungan hukum bagi perempuan dan anak,” jelas Asti.

Menurut Asti, fasilitas seperti “rumah aman” bagi korban kekerasan sangat diperlukan di Kutim. Tempat ini tidak hanya menjadi lokasi perlindungan sementara tetapi juga memberikan pendampingan psikologis dan hukum bagi korban.(Lah/adv)

Baca  Krisis Tenaga Kesehatan di RS Pratama Sangkulirang, Faizal Rachman Desak Solusi dari Pemerintah

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button