
Editorialkaltim.com – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Subandi, menegaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga tidak hanya mengatur soal ketahanan keluarga, tetapi juga secara tegas menekankan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari kekerasan.
“Perda ini memuat upaya konkret untuk mencegah kekerasan dalam rumah tangga dan melindungi perempuan serta anak dari berbagai bentuk kekerasan,” kata Subandi, Selasa (13/5/2025).
Menurutnya, upaya ini tidak hanya berhenti di atas kertas. DPRD Kaltim aktif menggelar sosialisasi bersama narasumber kompeten guna mengedukasi masyarakat mengenai isi dan implementasi Perda tersebut.
“Bahkan bulan lalu, kita telah melakukan sosialisasi ini. Ini jelas menunjukkan komitmen kita untuk terus masif dalam upaya pencegahan kekerasan,” ujarnya.
Ia juga mendorong partisipasi pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan organisasi masyarakat untuk memperluas jangkauan sosialisasi, agar terbentuk lingkungan yang aman dan ramah bagi perempuan dan anak di Kalimantan Timur.(ndi/adr/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.