Ragam

Perbedaan Quick Count, Real Count & Exit Poll di Pemilu

Simulasi pemungutan suara Pemilu (Foto: Dok Bawaslu)

Editorialkaltim.com – Dalam setiap perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu), masyarakat seringkali dihadapkan pada istilah-istilah seperti quick count, real count, dan exit poll. Ketiga istilah ini memiliki peran penting dalam menyajikan gambaran awal hasil pemungutan suara, namun seringkali menimbulkan kebingungan karena kedekatannya. Berikut penjelasan mengenai perbedaan ketiganya.

Quick Count

Quick count, atau hitung cepat, merupakan teknik perhitungan suara yang dilakukan oleh lembaga-lembaga independen di luar Komisi Pemilihan Umum (KPU). Metode ini menggunakan sampel hasil pemungutan suara dari sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan sebelumnya.

Penentuan sampel TPS mempertimbangkan adanya margin of error atau tingkat kesalahan yang dapat ditoleransi, biasanya di bawah 1 persen. Langkah pengambilan sampel melibatkan enumerator di lapangan yang mendata formulir model C di TPS, dengan hasilnya dilaporkan ke pusat data lembaga survei.

Baca  Panduan Mengisi Portofolio Bagi Siswa Daftar SNBP 2024

Meski bersifat prediktif, quick count dianggap dapat memberikan gambaran awal yang cukup akurat mengenai pemenang pemilu apabila suara yang masuk sudah mencapai di atas 70 persen.

Real Count

Berbeda dengan quick count, real count adalah proses penghitungan suara secara menyeluruh yang dilakukan oleh KPU. Proses ini mengumpulkan dan menghitung suara dari seluruh TPS di Indonesia berdasarkan data formulir model C.

Baca  Negara Penghasil Semangka Terbesar di Dunia

Karena melibatkan seluruh TPS, real count membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan dengan quick count. Penghitungan dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat TPS hingga tingkat nasional dalam rapat pleno terbuka. Real count merupakan proses resmi yang hasilnya menentukan pemenang pemilu.

Exit Poll

Menurut informasi dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), exit poll adalah sebuah metode survei yang dilakukan langsung terhadap pemilih yang telah selesai melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Survei ini bertujuan untuk memprediksi hasil Pemilu dan Pilpres dengan mengumpulkan data terkait pilihan pemilih.

Baca  10 Provinsi Netralitas ASN Paling Rawan di Pemilu 2024, Kaltim Termasuk

Exit poll memiliki beberapa fungsi penting, di antaranya adalah untuk memprediksi perolehan suara dalam Pemilu dan Pilpres, menyusun peta pola dukungan pemilih terhadap partai politik, calon legislatif, atau calon presiden, serta sebagai dasar untuk penelitian akademis.

Metode survei ini biasanya dilakukan bersamaan dengan proses quick count di berbagai TPS, memberikan gambaran awal mengenai arah dukungan pemilih. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button