Peraturan Baru, Guru PNS Boleh Ngajar di Sekolah Swasta
Editorialkaltim.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti baru saja mengeluarkan Peraturan Mendikdasmen yang membuka peluang bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengajar di sekolah swasta. Peraturan ini diharapkan dapat mengatasi ketimpangan distribusi guru di berbagai daerah Indonesia.
Abdul Mu’ti mengumumkan kebijakan ini seusai menghadiri rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (17/1/2025).
“Sudah terbit itu. Istilahnya guru ASN ya, yang terdiri dari PNS dan PPPK. Permendikdasmen ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk memenuhi aspirasi masyarakat serta mengatasi kekurangan guru di sekolah swasta,” jelas Mu’ti.
Peraturan Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat ini diteken oleh Mu’ti.
“Harapan kami, peraturan ini dapat menjawab permasalahan kekurangan guru serta distribusi guru yang tidak merata,” tambahnya.
Guru ASN yang akan diredistribusi harus memenuhi kriteria ketat, termasuk berpendidikan minimal S1 atau D4 dari perguruan tinggi dan program studi terakreditasi, berpangkat minimal penata muda tingkat I atau golongan ruang III/b, dan memiliki penilaian kinerja dengan nilai minimal baik selama dua tahun terakhir.
Selain itu, mereka harus sehat jasmani dan rohani, bebas narkotika, tidak pernah mendapat hukuman disiplin sedang atau berat, dan tidak sedang dalam proses hukum.
Kriteria serupa juga berlaku bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dengan tambahan harus memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama.
Sekolah swasta yang ingin menerima redistribusi guru ASN juga tidak luput dari penilaian. Mereka harus memiliki izin operasional dari pemda, terdaftar dalam Dapodik minimal tiga tahun, menjalankan kurikulum yang disahkan kementerian, serta memenuhi sejumlah persyaratan lainnya seperti memiliki siswa WNI dengan bahasa pengantar Indonesia, anggaran yang lebih kecil dari biaya operasional, serta tidak menolak dana bantuan operasional pendidikan.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.