OpiniZona Kampus

Peran Pemerintah dalam Penguatan Fasilitas demi Keamanan Pangan Pedagang Kaki Lima

Editorialkaltim.com – Pemerintah memiliki peran strategis sebagai regulator sekaligus fasilitator dalam menjamin keamanan pangan, khususnya pada sektor pedagang kaki lima. Peran ini mencakup penyusunan regulasi yang jelas serta penyediaan fasilitas pendukung guna memperkuat pengawasan dan praktik keamanan pangan. Regulasi berfungsi sebagai pedoman yang memberikan kepastian mengenai batasan, tanggung jawab, dan prosedur yang harus dipenuhi dalam usaha pangan. Dengan aturan yang jelas, aktivitas pedagang kaki lima dapat berlangsung lebih tertib, terstruktur, dan terpantau.

Jajanan pinggir jalan memang memiliki daya tarik tinggi di tengah masyarakat karena mudah diakses dan terjangkau. Namun, di balik popularitas tersebut, terdapat risiko besar terhadap kesehatan publik. Banyak pedagang kaki lima menjajakan makanan secara terbuka tanpa penutup yang memadai, sehingga berpotensi menimbulkan kontaminasi berbahaya. Makanan yang terpapar langsung udara luar, terutama di tepi jalan, rentan tercemar debu dan asap kendaraan bermotor yang mengandung logam berat. Paparan ini dapat berdampak serius pada kesehatan, seperti gangguan fungsi hati dan ginjal, bahkan bersifat karsinogenik atau memicu kanker.

Kondisi makanan siap saji yang terpapar udara bebas tanpa perlindungan fisik merupakan titik kritis dalam keamanan pangan. Situasi ini juga mengundang vektor penyakit seperti lalat, semut, dan kecoa, yang dapat memindahkan organisme patogen dari lingkungan kotor ke makanan. Kontaminasi patogen tersebut berpotensi menyebabkan berbagai penyakit, antara lain diare, tifus, dan peradangan usus.

Baca  Mahasiswa UMKT Sintia Agis Wakili Kaltim dalam Ajang Putri Hijabfluencer Nasional 2025

Kasus keracunan makanan yang menimpa puluhan siswa SD Negeri 1 Ciptaharja, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, pada Oktober 2025 menjadi contoh nyata lemahnya penerapan higiene dan sanitasi pangan. Keracunan tersebut diduga berasal dari jajanan telur gulung yang dibeli siswa di lingkungan sekolah. Dari 28 siswa yang terdampak, 15 siswa harus dirawat, sementara 13 siswa lainnya masih dalam observasi. Peristiwa ini menunjukkan bahwa keamanan pangan, khususnya di sekitar lingkungan sekolah, masih memerlukan perhatian serius.

Data Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga memperkuat urgensi persoalan ini. Pada 2017, tercatat 5.293 orang terpapar dampak keamanan pangan, dengan 2.041 orang jatuh sakit dan tiga orang meninggal dunia akibat kejadian luar biasa (KLB). Angka tersebut meningkat pada 2018, dengan 2.409 pasien rawat inap, 2.880 pasien rawat jalan, serta lonjakan angka kematian hingga 121 jiwa. Rendahnya kebersihan dan sanitasi makanan, terutama pada pedagang kaki lima, menjadi salah satu faktor utama penyebab kondisi tersebut.

Baca  EducationUSA Resmi Hadir di Kalimantan Kolaborasi UMKT Samarinda

Dalam konteks regulasi, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima memberikan panduan bagi pemerintah daerah dalam pengaturan lokasi, penerbitan izin, serta pengembangan usaha pedagang kaki lima agar lebih tertib, bersih, dan mandiri. Pemerintah daerah perlu menyediakan sarana dan prasarana berupa lokasi berjualan yang layak serta lingkungan yang bersih untuk mendukung keamanan pangan selama proses penjualan.

Selain itu, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 942 Tahun 2003 tentang Pedoman Persyaratan Higiene Sanitasi Makanan Jajanan menekankan pentingnya pengendalian faktor makanan, penjamah, tempat, dan peralatan yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan. Peraturan ini mencakup sarana pedagang, baik yang bersifat menetap maupun berpindah-pindah, seperti gerobak, pikulan, meja, kios, atau kendaraan. Implementasi kebijakan tersebut membuka peluang bagi pedagang untuk berusaha secara lebih bersih dan layak.

Keberadaan fasilitas pendukung memungkinkan proses pengendalian keamanan pangan dilakukan secara sistematis sehingga mutu produk yang dihasilkan tetap terjaga. Dalam praktiknya, fasilitas tersebut juga menjadi bagian dari mekanisme pengawasan untuk memastikan bahwa pangan yang beredar di masyarakat telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Baca  10 Kampus Swasta Terbaik di Kaltim 2024

Lebih dari itu, peran pemerintah dalam penyediaan regulasi dan fasilitas keamanan pangan turut membangun kepercayaan publik terhadap pedagang kecil. Kepercayaan konsumen tidak hanya ditentukan oleh rasa dan harga, tetapi juga oleh jaminan keamanan serta kelayakan produk pangan. Oleh karena itu, sistem regulasi dan fasilitas yang dikelola pemerintah berperan penting dalam membentuk citra pedagang kaki lima sebagai bagian dari sektor pangan yang bertanggung jawab terhadap kesehatan masyarakat.

Penulis:

Mahasiswa Program Studi S1 Kesehatan Lingkungan Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur

Hervioni Wahana (2411102414055)

Dewi Santika (2411102414052)

Aqila Shadrina Najwa (2411102414057)

Nadia Sahira Amelia (2411102414054)

Fitra Islam Amir (2411102414053)

Davi Arpani (2411102414056)

*) Opini penulis ini merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi editorialkaltim.com

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button