BalikpapanBerauBontangKaltimKukarKutai BaratKutimMahakam UluPaserPenajam Paser UtaraSamarinda

Peraih Suara Terbanyak Pileg 2024 di Tiap Kabupaten/Kota Se-Kaltim

Infografis Peraih Suara Terbanyak Pileg 2024 di Tiap Kabupaten/Kota di Kaltim (Foto: Editorialkaltim)

Editorialkaltim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merampungkan pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 di tingkat Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur (Kaltim). Sesuai dengan proses demokrasi yang berlangsung, hasil perolehan suara untuk berbagai jenjang pemilihan, mulai dari Pilpres, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota, kini telah terangkum secara lengkap.

Dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 ini, terdapat beberapa nama yang berhasil mendominasi perolehan suara di wilayah mereka masing-masing.

Berikut ini merupakan daftar nama-nama yang berhasil meraih suara terbanyak di setiap Kabupaten/Kota di Kaltim pada Pemilihan Legislatif 2024:

Baca  Wakil Ketua DPRD PPU Minta ASN Kelola APBD Tahun 2023 dengan Profesional

Balikpapan: Alwi Alqadri dari Partai Golkar berhasil meraih 10.156 suara, menjadi yang tertinggi di kota ini.

Kutai Kartanegara: Masniyah dari PDIP mendapatkan dukungan sebanyak 9.781 suara.

Paser: Hendra Wahyudi, mewakili PKB, mengumpulkan 9.019 suara.

Bontang: Dari Golkar, Andi Faizal Sofyan Hasdam menerima 6.718 suara.

Samarinda: Joha Fajal dari NasDem meraih 6.259 suara.

Kutai Timur: Hepnie Armansyah dari PPP berhasil mendapatkan 5.753 suara.

Baca  FASI Kutim Targetkan Peningkatan Kualitas Atlet Paralayang untuk Porprov Paser 2026

Penajam Paser Utara: Raup Muin dari Gerindra mengantongi 5.329 suara.

Berau: Madri Pani, juga dari NasDem, memperoleh 5.116 suara.

Kutai Barat: Ridwai dari PDIP berhasil meraih 2.831 suara.

Mahakam Ulu: Owena Mayang Shari Belawan dari Gerindra menjadi yang terpilih dengan 1.154 suara.

Sebagai informasi, Penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota diatur dalam Pasal 41 PKPU Nomor 6 Tahun 2024, yang menetapkan bahwa pemilihan berdasarkan jumlah suara terbanyak yang diperoleh oleh calon dari partai politik (Parpol) di suatu daerah pemilihan (Dapil).

Baca  Optimalisasi Kearsipan Daerah, Kukar Gelar Sosialisasi Perda Nomor 2/2023

Penentuan calon terpilih dilakukan melalui rapat pleno terbuka, diurutkan berdasarkan perolehan suara sah terbanyak, dimulai dari yang pertama hingga seterusnya, sesuai dengan jumlah kursi yang tersedia untuk Parpol di Dapil tersebut. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button