Per Agustus 2024, OJK Blokir 8 Ribu Rekening Terkait Judi Online
Editorialkaltim.com – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa lembaganya telah memblokir 8 ribu rekening yang terafiliasi dengan judi daring per tanggal 30 Agustus 2024.
Tindakan ini merupakan upaya serius dalam memerangi praktik judi online yang marak di berbagai bank di Indonesia.
“Kami bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk meningkatkan pengawasan terhadap rekening-rekening yang terindikasi mendukung kegiatan judi online,” ujar Dian pada konferensi pers yang diadakan pada Selasa (1/10/2024),
“Ini adalah bagian dari strategi kami untuk memutus rantai ekonomi judi online yang menggunakan fasilitas perbankan,” tambahnya.
Dian menjelaskan mekanisme kerjasama antara OJK dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melacak dan mengidentifikasi rekening-rekening yang dicurigai.
“Bank harus membatasi atau menghilangkan akses nasabah pada rekening yang ditemukan di wilayah Indonesia, seperti melakukan black listing,” terang Dian.
“Seluruh bank di Indonesia kini telah dilengkapi dengan sistem deteksi yang mampu mengidentifikasi dan melaporkan rekening judi kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan,” kata Dian.
Ini memastikan langkah-langkah proaktif dalam deteksi dan pencegahan lebih dini terhadap penyalahgunaan fasilitas perbankan untuk judi online.
Dian mengimbau bank untuk terus meningkatkan sistem pendeteksian dan pemantauan transaksi mencurigakan untuk menjaga integritas dan keamanan sektor perbankan.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.