Nasional

Per 1 Januari 2024, Beli LPG 3 Kg Wajib Daftar Pakai KTP dan KK

Ilustrasi LPG 3 Kg (Foto: Shutterstock)

Editorialkaltim.com – Mulai 1 Januari 2024, pemerintah mengumumkan kebijakan baru terkait pembelian LPG Tabung 3 Kg, yang hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG tertentu yang telah terdata. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mendistribusikan subsidi LPG Tabung 3 Kg secara tepat sasaran.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji, menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan agar subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.

Baca  KPAI: Ada 3.883 Kasus Pelanggaran Hak Anak Sepanjang 2023, Mayoritas di Lingkungan Keluarga

Bagi pengguna yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, diwajibkan untuk mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.

“Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK,” kata Tutuka.

Hingga November 2023, sekitar 27,8 juta pengguna LPG Tabung 3 Kg telah melakukan transaksi melalui aplikasi merchant Pertamina di Penyalur/Pangkalan resmi. Pemerintah mendorong agar pengguna yang belum terdata segera mendaftar untuk memastikan pendataan yang maksimal.

Baca  Negara Palestina Dianggap Tak Ada, Jokowi Kecam Pernyataan PM Netanyahu

Pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg telah dimulai sejak 1 Maret hingga 31 Desember 2023 sebagai langkah awal dari proses transformasi.

Tutuka menjelaskan bahwa ini merupakan tindak lanjut dari Nota Keuangan Tahun 2023 yang menegaskan komitmen pemerintah dalam transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg menjadi berbasis target penerima.

Proses distribusi LPG Tabung 3 Kg perlu dilakukan dengan tepat sasaran, mengingat peran vitalnya sesuai Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015. Sasaran pengguna termasuk rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.

Baca  Pengisian Curang Tabung Gas 3 Kg Terbongkar, DPR Desak Pertamina Tindak Tegas Pelaku

“Pemerintah telah menerbitkan petunjuk teknis dan aturan pelaksana sebagai bentuk komitmen Pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 Kg agar tepat sasaran”, tutupnya. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button