Kutim

Penyelesaian Raperda Kutim

Anggota DPRD Kutim, David Rante.

Editorialkaltim.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutai Timur (Kutim) memiliki sederet agenda kerja akan segera dilaksanakan, termasuk menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang belum disahkan pada periode sebelumnya.

Anggota Komisi B DPRD Kutim, David Rante, menyebut, “Masih ada enam Raperda periode lalu yang masih kita bahas. Dua sudah kita selesaikan, dua lainnya masih dalam proses di bagian hukum dan Kemenkumham Provinsi Kaltim dan informasinya juga sudah selesai. Dua sisanya yaitu terkait Raperda Ketertiban Umum dan RPJPD,” dijelaskan pada Senin (11/11/2024).

Baca  Efisiensi Perencanaan Pembangunan di Kutai Timur Melalui Integrasi Antar-OPD

Meskipun tidak ada tenggat waktu yang spesifik untuk pembahasan satu Raperda, David Rante menyatakan pihaknya akan segera memutuskan untuk menyelesaikan seluruh Raperda yang masih tersisa sebelum membahas Raperda yang baru.

“Jadi kita dikejar waktu, nanti kita buat matriksnya, misalnya Raperda ini harus selesai dalam dua bulan. Karena muatan substansinya berbeda-beda dan mungkin membutuhkan referensi yang lebih banyak. Jadi membutuhkan waktu lebih dan sebagainya,” ungkapnya.

Baca  Kukuhkan Pengurus KORPRI Sangsaka, Pemkab Kutim Tegaskan Komitmen Profesionalisme ASN

David Rante juga menambahkan dalam proses penyusunan Raperda, harus memperhatikan aturan yang lebih tinggi, seperti terkait Raperda Ketertiban Umum yang harus menunggu regulasi yang dikeluarkan pusat berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang akan dijadikan sebagai salah satu acuan dalam penyusunan Raperda tersebut.

“Karena tanpa PP, kita akan kesulitan untuk melihat acuan apa yang akan kita gunakan,” pungkasnya.(Lah/adv)

Baca  Kesadaran HIV/AIDS Diutamakan dalam Sosialisasi Perda di Muara Wahau

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker