Kukar

Penyelesaian 30 Raperda, Target Utama DPRD Kukar di Tahun 2024

Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Ahmad Yani (istimewa)

Editorialkaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) telah menargetkan penyelesaian 30 rancangan peraturan daerah (raperda) dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2024. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengungkapkan keyakinannya bahwa target tersebut dapat dicapai meskipun menghadapi beberapa kendala operasional.

“Kami memaksimalkan waktu tersisa di bulan Juli dan Agustus untuk menyelesaikan raperda yang ada,” ujar Ahmad Yani pada Kamis (25/7/2024). Ia menambahkan bahwa pergantian anggota DPRD Kukar pasca Pemilihan Legislatif (Pileg) Kukar 2024 adalah salah satu kendala utama yang mempengaruhi kelancaran pekerjaan.

Baca  Bupati Kukar Mendorong BUMDes untuk Memaksimalkan Potensi Desa

Sejauh ini, setengah dari raperda yang ditargetkan atau sekitar 15 dokumen sudah dalam proses penanganan. “Walaupun ada kendala, kami tetap optimis bahwa semua raperda akan bisa diselesaikan tepat waktu,” kata Yani.

Untuk mendukung pencapaian target, telah dibentuk Panitia Khusus yang bertugas membahas dan menyelesaikan raperda. Yani menegaskan bahwa Bapemperda DPRD Kukar akan terus bekerja keras untuk memastikan semua raperda dapat diselesaikan dan menjadi peraturan daerah (perda) sebelum akhir Agustus 2024.

Baca  Orientasi Anggota DPRD Kukar, Membangun Fondasi Kuat untuk Tugas Legislatif

“Kami berupaya maksimal agar target ini tercapai meskipun ada hambatan,” sambungnya. Yani juga mengapresiasi kerja keras anggota Pansus yang telah berkontribusi dalam penanganan raperda sejauh ini.

“Meski baru separuh raperda yang dibentuk kita tetap mengapresiasi kinerja dari semua pihak yang sudah terlibat,” pungkas Yani. (adv/roro)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker