Pentingnya Kelengkapan APD bagi Penyedia Makanan

Editorialkaltim.com – Di era modern dengan tingkat kesibukan masyarakat yang beragam, kebutuhan akan makanan cepat saji terus meningkat. Perkembangan teknologi yang pesat juga semakin memudahkan masyarakat memesan makanan secara daring melalui layanan pesan antar. Namun, kemudahan tersebut tidak selalu sejalan dengan terjaminnya aspek kebersihan dan keamanan pangan.
Salah satu aspek penting dalam penyediaan makanan cepat saji adalah kelengkapan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) oleh penjamah makanan. Penggunaan APD sejak tahap awal pengolahan dapat meningkatkan kualitas dan keamanan makanan. Sayangnya, kelengkapan APD kerap dianggap sepele atau berlebihan, padahal penjamah makanan memegang peran krusial dalam melindungi kesehatan konsumen.
Berdasarkan data Direktorat Kesehatan Lingkungan dan Public Health Emergency Operation Center (PHEOC) Kementerian Kesehatan, tercatat sebanyak 163 kejadian luar biasa (KLB) keracunan pangan pada tahun 2023, dengan jumlah kasus mencapai 7.132 dan tingkat kematian (Case Fatality Rate/CFR) sebesar 0,1 persen.
Kasus-kasus tersebut menjadi prioritas penanganan karena berpotensi menimbulkan masalah kesehatan masyarakat, khususnya yang bersumber dari makanan siap saji. Salah satu faktor risiko utama tingginya penyakit bawaan makanan adalah rendahnya personal hygiene penjamah makanan (Rezeki et al., 2023).
Personal hygiene merupakan kebersihan diri penjamah makanan yang bekerja langsung dengan bahan pangan. Oleh karena itu, diperlukan edukasi yang berkelanjutan, salah satunya terkait kelengkapan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD).
APD yang seharusnya digunakan meliputi penutup kepala untuk mencegah rambut jatuh ke makanan, masker untuk menghindari kontaminasi air liur, sarung tangan sekali pakai untuk mencegah kontak langsung tangan dengan makanan, sepatu kedap air untuk melindungi kaki serta menjaga keselamatan kerja di dapur, serta celemek (apron) yang berfungsi melindungi pakaian dan menjaga kebersihan tubuh, terutama bagian depan.
Ketentuan penggunaan APD ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1096/Menkes/Per/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga. Pada bagian ketenagaan poin 7 disebutkan kewajiban penggunaan celemek atau apron, penutup rambut, serta sepatu kedap air guna mencegah pencemaran makanan.
Penggunaan APD yang tepat dapat meminimalkan kontaminasi kuman pada makanan sehingga risiko terjadinya diare maupun penyakit yang lebih serius dapat ditekan. Penggunaan APD bukan hanya kewajiban di lingkungan kerja, tetapi juga bentuk tanggung jawab penyedia makanan terhadap kesehatan konsumen.
Penerapan APD yang memadai menjadi jaminan mutu sekaligus upaya menjaga kepercayaan konsumen. Penggunaan APD tidak sekadar kewajiban formal, melainkan cerminan profesionalisme dan tanggung jawab penyedia makanan. Mengabaikan aspek ini sama artinya dengan mempertaruhkan reputasi dapur serta kesehatan masyarakat yang bergantung pada keamanan makanan yang disajikan.
Penulis dari Mahasiswa Program Studi S1 Kesehatan Lingkungan Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
Sri Wahyuni, Yessy Dwi Zalfaika, Suci Dinda Amelia, Flora Siti Handayani, Rahma Aulia Arsyilla, Bunga Pracillia, Aris Zubair (*)
*) Opini penulis ini merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi editorialkaltim.com
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



