Penjelasan Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Berbasis Fakta Astronomi

Editorialkaltim.com – Penetapan 1 Ramadan 1447 H yang jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026, oleh Muhammadiyah memantik diskusi kritis di tengah masyarakat. Perbincangan terutama mengemuka terkait penggunaan posisi hilal di kawasan Alaska sebagai rujukan dalam sistem Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT).
Muncul pertanyaan yang mewakili kegelisahan publik: bagaimana mungkin umat Islam di Indonesia memulai puasa pada pagi hari, sementara parameter hilal di lokasi rujukan (Alaska) baru akan terpenuhi belasan jam kemudian?
Keberatan tersebut wajar, karena terjadi pertemuan antara dua cara pandang: logika kalender lokal yang berbasis visibilitas langsung dan logika kalender global yang bersifat sistemik. Berikut penjelasan ilmiah dan syar’i dalam lima poin utama.
1. Konsep Satu Hari Satu Tanggal (Single Global Day)
Perlu dibedakan antara “waktu” (jam/siang-malam) dan “tanggal” (sistem administrasi hari). Ayat wa la al-laylu sabiqun al-nahar berbicara tentang keteraturan kosmis siang dan malam pada masing-masing lokasi. KHGT tidak mengubah hal tersebut. Umat Islam di Indonesia tetap berpuasa dari fajar hingga magrib sesuai waktu setempat.
Dalam KHGT, bumi dipandang sebagai satu kesatuan matra waktu. Siklus hari dimulai dari Garis Tanggal Internasional (International Date Line) di Samudra Pasifik, bergerak ke barat melewati Selandia Baru, Australia, Asia, Afrika, Eropa, hingga Amerika, dan berakhir kembali di kawasan Pasifik dekat Alaska.
Apabila parameter keterlihatan hilal terpenuhi di mana pun sebelum siklus hari global itu berakhir—meskipun di lokasi paling barat seperti Alaska—maka status bulan baru berlaku untuk seluruh zona waktu dalam putaran hari tersebut, termasuk Indonesia.
Konsep ini sejatinya bukan hal baru. Dalam praktik salat Jumat, umat Islam menerima bahwa hari Jumat “mengalir” dari arah Pasifik menuju barat. Penerimaan ini sah secara fikih berdasarkan kaidah al-‘adah muhakkamah dan al-ma’ruf ‘urfan kal-masyrut syarthan.
2. Aspek Syariah: Ittihadul Mathali’ dan Kesatuan Matra
Secara syar’i, KHGT menerapkan prinsip ittihadul mathali’ (kesatuan tempat terbit) dalam skala global. Sebelumnya, Muhammadiyah mengenal konsep wilayatul hukmi, yakni hilal yang terlihat di satu wilayah dapat menjadi dasar bagi wilayah lain dalam satu negara.
KHGT memperluasnya menjadi wilayatul ardh (kesatuan wilayah bumi). Dalam istilah teknis disebut naql imkan ar-rukyah, yakni mentransfer visibilitas hilal secara global.
Hadis Nabi saw. menyatakan, “Berpuasalah kamu karena melihatnya” (sumu li ru’yatihi). Kata sumu berbentuk jamak, dipahami sebagai seruan kepada umat Islam secara kolektif. Jika satu bagian umat telah memenuhi kriteria hilal secara syar’i dan astronomis, maka ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh umat dalam satu kesatuan hukum.
3. Logika Hisab dan Kepastian Ilmiah
Kekhawatiran tentang “mendahului hilal di Alaska” dijawab melalui konsep hisab sebagai instrumen kepastian (qath’i). Dalam sistem hisab, penetapan tidak bergantung pada pengamatan waktu nyata, melainkan pada kepastian ilmiah bahwa peristiwa tersebut akan terjadi dalam satu siklus hari yang sama.
Indonesia memulai hari lebih dahulu karena rotasi bumi. Ketika secara ilmiah telah dipastikan bahwa dalam siklus 24 jam tersebut hilal akan memenuhi kriteria di Alaska, maka penetapan hukumnya sudah sah sejak awal hari di Indonesia.
Dengan demikian, ini bukan memundurkan waktu, melainkan memberlakukan hukum dalam satu sistem waktu global yang terintegrasi.
4. Konvergensi dengan Kalender Ummul Qura
Perlu dicatat, ketika Muhammadiyah menetapkan 1 Ramadan pada 18 Februari, secara faktual sangat mungkin Arab Saudi melalui Kalender Ummul Qura menetapkan tanggal yang sama.
Ummul Qura menggunakan kriteria moonset after sunset (bulan terbenam setelah matahari), tanpa batas minimum ketinggian. Pada 17 Februari petang di Mekah, posisi bulan sudah berada di atas ufuk sehingga berpotensi masuk bulan baru.
Muhammadiyah tetap menyebut Alaska karena konsisten pada kriteria Kongres Internasional Penyatuan Kalender 2016 yang mensyaratkan tinggi minimal 5 derajat dan elongasi 8 derajat. Kriteria ini telah diterima melalui Musyawarah Nasional Tarjih dan ditanfidz oleh PP Muhammadiyah.
5. Proses Ijtihad yang Panjang
Penerapan KHGT bukan keputusan mendadak. Pengkajian telah dimulai sejak 2007 melalui simposium internasional “The Effort Towards Unifying the Islamic International Calendar” yang digelar Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.
Forum tersebut menghadirkan pakar kalender Islam dunia, seperti Prof. Dr. Muhammad Ilyas dan Dr. Jamaluddin Abdurraziq. Selama hampir dua dekade, gagasan ini dikaji, diverifikasi (tahqiq), dan dimatangkan hingga resmi diterapkan pada 2025. Ramadan 1447 H menjadi momentum pertama implementasi sistem global ini.
Penutup
Penetapan 1 Ramadan 1447 H pada 18 Februari 2026 bukanlah tindakan mendahului fenomena alam, melainkan penerapan sistem hisab global yang berbasis kepastian ilmiah dan prinsip kesatuan umat.
KHGT merupakan upaya menghadirkan sistem kalender Islam yang unifikatif dan konsisten secara syar’i maupun astronomis. Dengan pemahaman ini, umat Islam diharapkan dapat menyambut Ramadan dengan keyakinan dan ketenangan.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



