Nasional

Titi Anggraini Prediksi Putusan MK Terkait PHPU Pilpres 2024: Tidak Akan Ada Diskualifikasi Calon

Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini (Foto: Dok Pribadi)

Editorialkaltim.com – Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, memprediksi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pilpres 2024 tidak akan berujung pada diskualifikasi calon presiden atau wakil presiden. Prediksi ini disampaikan mengingat dinamika persidangan PHPU yang telah berlangsung.

Menurut Titi, MK diperkirakan akan tetap pragmatis dalam menangani kasus ini, terutama berkaitan dengan pencalonan Gibran.

“Berdasarkan proses persidangan yang sudah berlangsung, saya memperkirakan akan ada kejutan dari putusan MK. Namun, MK akan tetap pragmatis terkait dengan pencalonan Gibran,” ujar Titi dilansir dari Antara pada Jumat (19/4/2024).

Baca  12 Partai Usung Ridwan Kamil-Suswono, PDIP dan Anies Dipastikan Kandas Maju Pilkada DKI 2024

Lebih lanjut, Titi menambahkan MK tidak akan sampai pada keputusan untuk mendiskualifikasi calon, sesuai dengan Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023. Putusan ini telah membuka peluang bagi Gibran untuk mencalonkan diri.

Titi juga menyinggung kemungkinan MK akan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah atau wilayah. Hal ini berkaitan dengan adanya pelanggaran pemilu yang diduga kuat mempengaruhi pemilih dengan cara yang bertentangan dengan prinsip pemilu yang luber dan jurdil.

Baca  KPU Resmi Tunjuk HICON LAW and Policy Strategies Hadapi Sengkang Pemilu di MK

“Pengawasan dan penegakan hukum atas berbagai tindakan pelanggaran pemilu tersebut tidak dilakukan secara efektif dan berkeadilan oleh institusi formal yang ada,” tambah Titi.

Isu ini juga berkaitan dengan politisasi sumber daya negara, mobilisasi aparatur sipil negara (ASN), serta ketidaknetralan kepala desa dan perangkat desa yang terlibat dalam proses pemilu.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK, Fajar Laksono, telah menyatakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) terkait perkara PHPU Pilpres 2024 sudah berlangsung sejak Selasa (16/4/2024).

Berdasarkan Informasi dari jadwal yang dipublikasikan di laman resmi MK. Akan mengumumkan putusan mengenai sengketa hasil Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024 pukul 09.00 WIB.

Baca  Hakim Arief Hidayat: Dalil untuk Mendiskualifikasi Pasangan Calon 02 Tidak Memiliki Dasar Hukum

Sidang putusan ini akan diadakan di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI di Jakarta. Hakim konstitusi akan membacakan keputusan atas gugatan yang diajukan oleh dua pasangan calon, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button