Nasional

Penggunaan NIK sebagai NPWP Diundur jadi 1 Juli 2024

Pelayanan SPT di Kantor Pajak (Foto: Kemenkeu)

Editorialkaltim.com – Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 mengumumkan penundaan implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Awalnya dijadwalkan pada 1 Januari 2024, kini pelaksanaannya ditunda hingga 1 Juli 2024.

“Mempertimbangkan keputusan penyesuaian waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan tahun 2024 dan juga setelah melakukan assessment kesiapan seluruh stakeholder terdampak, seperti ILAP (Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Ketiga Lainnnya) dan Wajib Pajak, maka kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.

Baca  Sri Mulyani: Utang Jatuh Tempo Indonesia Tembus Rp800 Triliun pada 2025

Perubahan ini mempengaruhi berbagai entitas, termasuk orang pribadi penduduk dan bukan penduduk, badan, serta instansi pemerintah. NPWP format 15 digit (lama) masih berlaku hingga 30 Juni 2024, sedangkan NPWP format 16 digit (baru atau NIK) hanya akan digunakan terbatas pada sistem aplikasi saat ini, dengan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.

Hingga 7 Desember 2023, sistem telah berhasil memadankan sebanyak 59,56 juta NIK-NPWP. Dari jumlah tersebut, 55,76 juta dipadankan secara otomatis oleh sistem, sementara 3,80 juta dipadankan oleh Wajib Pajak (WP) sendiri. Pemadanan ini mencapai 82,52% dari total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.

Baca  Felix Victor Cetak Sejarah, Raih Medali Emas di Kejuaraan Renang Junior Akuatik Dunia 2023

Untuk memastikan kelancaran layanan perpajakan pada tahun 2024, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan Virtual Help Desk. Dengan jadwal Senin hingga Jumat, dari pukul 10.00 hingga 14.00 WIB, ILAP dan Wajib Pajak dapat memperoleh bantuan terkait implementasi NPWP 16 digit melalui meeting ID 865 5844 8199 dengan passcode “Helpdesk”. Virtual Help Desk dapat diakses melalui link ini.

Ketentuan lebih lanjut terkait penundaan ini dapat ditemukan dalam salinan PMK-136 Tahun 2023 yang diundangkan pada 12 Desember 2023. Salinan tersebut dapat diunduh di laman www.pajak.go.id.

Baca  Anjlok 40 Persen, Sri Mulyani Baru Tarik Utang Rp198 Triliun

“Memperhatikan bahwa NIK/NPWP 16 digit merupakan identitas WP yang akan digunakan di CTAS nantinya, kami mengharapkan kerja sama yang baik dari seluruh stakeholder. Implementasi CTAS dan seluruh sistem informasi terdampak lainnya dapat berjalan dengan baik jika seluruh ILAP dan perusahaan memiliki kesiapan sistem aplikasi dan database yang sama,” pungkas Dwi. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button