Editorialkaltim.com – Polsek Muara Jawa, bekerja sama dengan tim Jatanras Polda Kaltim dan Polresta Samarinda, berhasil mengungkap kasus penggelapan motor dalam Operasi Jaran Mahakam 2024. Fokus operasi ini adalah mengatasi kejahatan kendaraan bermotor di wilayah hukum tersebut.
Dedik I Prasetyo dari Polsek Muara Jawa mengatakan kejadian ini berawal pada Jumat (13/9/2024), ketika RF (31), warga Samarinda, meminjam motor Yamaha Mio Gear milik Dina binti Arpani (29).
“RF dan Dina bertemu lewat media sosial dan telah berkenalan selama tiga bulan. RF berjanji mengembalikan motor pada sore hari yang sama, namun motor tersebut tak pernah dikembalikan,” jelas Dedik.
Menurut keterangan korban, ketika dihubungi, RF mengaku motor ditilang di Samarinda.
“Namun, setelah Dina menemui RF keesokan harinya, RF memberi alasan baru bahwa ia sedang mencari pinjaman uang untuk menebus motor,” tambah Dedik. Dengan kerugian mencapai Rp 25 juta, Dina melaporkan kejadian ini ke Polsek Muara Jawa.
Penyelidikan yang cepat membuahkan hasil dengan penangkapan RF. Barang bukti yang diamankan antara lain motor Yamaha Mio Gear dan handphone Samsung A03 Core milik pelaku. RF kini menghadapi dakwaan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Dedik I Prasetyo menegaskan bahwa tindakan kepolisian telah sesuai prosedur, mulai dari penerimaan laporan hingga penyidikan yang kini masih berlangsung.
“Kami bekerja keras untuk memastikan bahwa semua pelaku kejahatan ditangkap dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku,” ucap Dedik, menutup pembicaraan.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.