Kutim

Pengesahan APBD-P Kutim Ditarget Rampung Akhir September 2024

Anggota DPRD Kutim, Faizal Rachman. (ist)

Editorialkaltim.com – Ketua Fraksi Gelora Amanat Perjuangan DPRD Kutai Timur, Faizal Rachman, menyatakan target pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tahun 2024 diharapkan dapat rampung pada 30 September 2024. Hal ini disampaikan usai rapat paripurna pembentukan fraksi di gedung DPRD Kutim.

Faizal mengungkapkan proyeksi pendapatan daerah dalam APBD-P 2024 mencapai Rp13,06 triliun, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp292,24 miliar, pendapatan transfer Rp12,27 triliun, dan pendapatan lain-lain yang sah senilai Rp502,68 miliar. Sementara itu, belanja daerah diperkirakan mencapai Rp14,8 triliun, sehingga terdapat defisit anggaran sebesar Rp1,73 triliun.

Baca  Perlindungan Hukum ASN Kutim Diperkuat dengan Pengukuhan LKBH dan Sekretariat Korpri

Untuk menutupi defisit tersebut, Pemkab Kutim merencanakan pembiayaan sebesar Rp1,77 triliun, dengan pengeluaran pembiayaan dan penyertaan modal daerah masing-masing sebesar Rp38,4 miliar. “Dengan demikian, pembiayaan netto tercatat sebesar Rp1,73 triliun, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Berkenaan diproyeksikan nihil,” jelas Faizal.

Namun, terdapat kendala yang menghambat pengesahan APBD-P 2024, yaitu tata tertib DPRD belum disahkan dan alat kelengkapan dewan (AKD) belum terbentuk. “Dalam dua atau tiga hari ke depan, tata tertib DPRD diharapkan dapat disahkan, sehingga AKD dapat segera dibentuk. Peraturan Mendagri tidak memungkinkan pimpinan sementara DPRD untuk mengesahkan APBD-P 2024 tanpa adanya AKD,” ujarnya.

Baca  Asti Mazar Dorong Pengembangan Teluk Lombok sebagai Destinasi Wisata Utama di Kutai Timur

Jika pengesahan APBD-P tidak tercapai sesuai target, Kabupaten Kutim akan menggunakan anggaran murni (APBD 2024) sebesar Rp9,148 triliun. Pembentukan AKD, yang akan mencakup posisi Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kutim definitif serta beberapa badan seperti Badan Kehormatan (BK), Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Bamus), dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), menjadi krusial untuk melanjutkan proses pengesahan. (Lah/shn/adv)

Baca  LPAI Kutim Gelar Peringatan HAN 2023, Kasmidi: Anak Kutim Harus Hebat

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker