Pengeluaran Rp609.160 per Bulan, BPS Sebut Itu Bukan Kategori Miskin

Editorialkaltim – Badan Pusat Statistik (BPS) menetapkan bahwa penduduk Indonesia yang memiliki pengeluaran di atas Rp609.160 per kapita per bulan tidak termasuk dalam kategori miskin. Angka ini menjadi batas terbaru garis kemiskinan nasional yang berlaku per Maret 2025, naik 2,34 persen dari posisi September 2024.
“Jika seseorang memiliki pengeluaran di atas garis kemiskinan tersebut, maka secara statistik dia tidak termasuk penduduk miskin,” tegas Deputi Bidang Statistik Sosial BPS, Ateng Hartono, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Garis kemiskinan tersebut mencakup total kebutuhan dasar individu per bulan, mulai dari makanan hingga kebutuhan nonmakanan seperti tempat tinggal dan energi. BPS mencatat, dari total angka tersebut, sekitar Rp454 ribu digunakan untuk kebutuhan makanan, sementara sisanya Rp154 ribu untuk kebutuhan nonmakanan.
Perhitungan BPS juga membagi garis kemiskinan berdasarkan wilayah. Di perkotaan, batasnya lebih tinggi, yakni Rp629.561 per kapita per bulan, sedangkan di pedesaan sebesar Rp580.349. Keduanya mengalami kenaikan, dengan wilayah perdesaan mencatat kenaikan lebih tinggi secara persentase.
“Garis kemiskinan di desa naik 2,42 persen, sementara di kota naik 2,24 persen. Jadi desa justru mengalami tekanan lebih besar dalam hal konsumsi dasar,” ujar Ateng.
Komoditas utama yang mendorong nilai garis kemiskinan masih didominasi oleh beras dan rokok. Beras menyumbang sekitar 21 persen terhadap total pengeluaran garis kemiskinan di kota, dan lebih dari 24 persen di desa. Disusul oleh rokok kretek filter, telur ayam, daging ayam, dan mie instan.
Data ini diambil dari hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang dilakukan pada Februari 2025. Survei dilakukan lebih awal karena Maret bertepatan dengan Ramadan, yang berpotensi mengubah pola konsumsi masyarakat. Sebanyak 345 ribu rumah tangga dari seluruh kabupaten/kota di Indonesia terlibat dalam survei tersebut.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.