Pengeluaran di Atas Rp 21.250 per Hari Tidak Masuk Kategori Miskin
Editorialkaltim.com – Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data terbaru mengenai garis kemiskinan (GK) di Indonesia yang menunjukkan adanya kenaikan. Pada September 2024, nilai GK mencapai Rp 595.242 per kapita per bulan atau Rp 21.250 per hari, naik 2,11% dari Maret 2024 yang sebesar Rp 582.932.
Garis kemiskinan yang didefinisikan BPS mencakup nilai pengeluaran minimum untuk kebutuhan makanan dan non-makanan. Penduduk dengan pengeluaran di bawah nilai ini dikategorikan miskin.
“Kenaikan nilai GK menjadi dasar baru dalam penentuan status kemiskinan penduduk,” jelas Plt Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Kantor Pusat BPS baru-baru ini.
Di perkotaan, GK pada September 2024 tercatat Rp 615.763, naik dari Maret 2024 yang Rp 601.871. Sementara di perdesaan, GK naik menjadi Rp 566.655 dari Rp 556.874 pada tahun sebelumnya.
Rincian GK terbagi menjadi dua, yaitu garis kemiskinan makanan (GKM) dan garis kemiskinan bukan makanan (GKBM). GKM tercatat Rp 443.433 dan GKBM Rp 151.809, keduanya mengalami kenaikan dari periode sebelumnya.
“Komoditas makanan memiliki peranan lebih besar dalam GK dibandingkan non-makanan, dengan komoditas makanan menyumbang 74,5%,” ungkap Amalia.
Beras masih menjadi komoditas makanan dengan sumbangan terbesar pada GK, mencapai 21,01% di perkotaan dan 24,93% di perdesaan.
Selain beras, komoditas lain seperti rokok kretek filter, daging ayam ras, telur ayam ras, mie instan, dan gula pasir juga memberikan kontribusi signifikan terhadap GK. Di sektor non-makanan, sumbangan terbesar datang dari perumahan, bensin, dan listrik.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.