gratispoll
KaltimSamarinda

Pengecer Dilarang Jual Gas Melon, Kebijakan Baru Dalih Pemerataan Distribusi

Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Sani Bin Husain (Foto: Editorialkaltim/Nita)

Editorialkaltim.com – Seperti yang diketahui, jika per 1 Februari 2025 lalu, Pemerintah telah resmi melarang penjualan gas elpiji bersubsidi 3 Kg melalui pengecer. Keputusan ini dikeluhkan masyarakat, terutama bagi kelas menengah ke bawah yang selalu mengandalkan pengecer untuk mendapatkan gas bersubsidi.

Pada kebijakan ini, masyarakat hanya diperbolehkan membeli gas melon (gas elpiji bersubsidi) di pangkalan resmi yang terdaftar di Pertamina. Warung kelontong dan pengecer diperbolehkan menjual gas melon jika mereka mendaftar dan mendapatkan mendapatkan izin sebagai pangkalan resmi.

Baca  Temui Warga Teluk Lerong, Angkasa Harap Keputusan Pemkot Disesuaikan dengan AturanĀ 

Keputusan ini mendapat kritik dari Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Sani Bin Husain, yang menganggap jika keputusan ini diterapkan dengan tergesa-gesa tanpa kesiapan daerah.

“Kebijakan harus diimbangi dengan koordinasi antar pemerintah pusat dan daerah. Jangan sampai masyarakat bimbang karena kurangnya sosialisasi,” ucap Sani, Rabu (7/5/2025).

Ia juga mengatakan, jika aturan tersebut kian menyulitkan masyarakat untuk mendapatkan gas melon.

Baca  DPRD Samarinda Minta Sekolah Unggulan Jangan Bikin Ketimpangan

“Sebelumya, warga kerepotan dengan aturan membeli menggunakan KTP. Sekarang, mesti mencari pangkalan resmi untuk membeli gas melon, apalagi jika lokasinya lebih jauh dari tempat tinggal mereka,” ujarnya.

Pada sisi lain, pemerintah beralasan jika kebijakan ini dibuat untuk kebaikan jangka panjang. Selain distribusi lebih merata, pemerintah juga ingin mendorong pengecer menjadi distributor resmi.

Baca  Dewan Samarinda Minta Pemkot Segera Pasang Lampu PJU di Jalan Poros Sambutan-Makroman

“Jangan sampai hal ini, justru menambah masalah baru. Pemerintah harus memastikan distribusi benar-benar merata, bukan hanya sekedar mengganti sistem penjualan,” tandas Sani. (nit/ndi)

DapatkanĀ update beritaĀ pilihan danĀ breaking newsĀ setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram ā€œeditorialkaltimā€, caranya klik linkĀ https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/Ā untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button