KaltimSamarinda

Pengadilan Agama Samarinda Tangani 2.840 Perkara Perkawinan Sepanjang 2024

Juru bicara pengadilan agama kelas IA Muhammad Hasbi (Foto : Editorialkaltim/Adryan)

Editorialkaltim.com – Pengadilan Agama Kelas IA Samarinda mencatat telah menangani sebanyak 2.840 perkara terkait perkawinan sepanjang tahun 2024. Angka ini menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 3.044 perkara. Juru bicara Pengadilan Agama Kelas IA Samarinda, Muhammad Hasbi, menjelaskan bahwa perkara yang ditangani mencakup berbagai jenis, seperti izin poligami, pembatalan perkawinan, cerai talak, dan cerai gugat.

Dari total kasus tersebut, perkara cerai mendominasi, dengan cerai talak mencapai 521 kasus (25 persen) dan cerai gugat sebanyak 1.509 kasus (74 persen). Selain itu, perkara lainnya yang juga ditangani meliputi harta bersama, penguasaan anak, nafkah anak, hak-hak istri, perwalian, asal usul anak, isbat nikah, dan dispensasi kawin.

Baca  Kebakaran Dua Ruko di Samarinda Berhasil Dipadamkan

Ia mengungkapkan bahwa penyebab utama perceraian adalah perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus, yang dikenal sebagai “pasal keranjang”.

Beberapa faktor penyebabnya meliputi egoisme, suka mengungkit masa lalu, kecemburuan, keterlambatan pulang, meninggalkan salah satu pihak, masalah ekonomi, judi online, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga perilaku mabuk. Salah satu kasus unik yang ditemui adalah seorang istri yang mendatangkan saksi yang kerap dimintai suaminya untuk top-up uang elektronik secara berlebihan yang diduga digunakan untuk judi online.

Baca  Rencana Peningkatan Bantuan Bedah Rumah, DPRD Samarinda Beri Dukungan

Kemudian untuk proses penanganan di pengadilan ia menegaskan bahwa pengadilan agama tidak serta merta mengadili perkara perceraian tanpa melalui proses mediasi.

“Seorang perempuan yang ingin mengajukan cerai ke pengadilan harus terlebih dahulu pisah selama enam bulan. Jika di bawah itu, kami akan mengupayakan mediasi,” jelasnya, saat ditemui di kantornya, Jumat (17/01/2025).

Pengadilan Agama Samarinda berharap melalui mediasi, pasangan yang menghadapi masalah rumah tangga dapat mencapai kesepakatan untuk rujuk atau menemukan solusi terbaik bagi kedua belah pihak, terutama jika ada anak yang terlibat.

Baca  Terlibat Cinta Lokasi dengan Pemohon Cerai, Hakim Pengadilan Agama Tulung Agung Dipecat

Penurunan jumlah perkara pada tahun 2024 diharapkan menjadi indikasi positif bahwa kesadaran masyarakat terhadap penyelesaian konflik rumah tangga secara damai mulai meningkat. Namun, pihak pengadilan tetap mengimbau masyarakat untuk terus menjaga keharmonisan rumah tangga demi mencegah perselisihan yang berujung pada perceraian. (Adr)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker