Penertiban BBM Eceran dan Pertamini: Tindakan Wajib Berizin di Samarinda
Editorialkaltim.com – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, baru-baru ini mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang larangan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran, Pertamini, dan usaha sejenisnya tanpa izin resmi di Samarinda. SK ini jelas menegaskan bahwa seluruh kegiatan penjualan BBM eceran dan Pertamini harus memiliki izin yang sah dari pemerintah.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Fuad Fakhruddin, menegaskan pentingnya regulasi ini untuk mencegah kerugian dan menjamin keselamatan masyarakat. Kehadiran penjualan BBM eceran dan Pertamini dianggap berpotensi besar menyebabkan kecelakaan, sehingga perlu ada pengawasan yang ketat.
“Dewan mendesak agar wali kota bertindak, dan syukurlah tindakan itu telah diambil melalui penerbitan SK ini,” kata Fuad.
Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini juga menyerukan kepada para penjual BBM eceran untuk mematuhi aturan tersebut. Tidak hanya sebagai tindakan pencegahan, tetapi juga sebagai upaya memastikan bahwa distribusi BBM hanya dilakukan melalui kanal yang telah memenuhi standar keselamatan dari Pertamina dan pemerintah.
Fuad menambahkan bahwa tujuan dari kebijakan ini bukan untuk menghambat ekonomi lokal, melainkan untuk mengutamakan keselamatan dan kepatuhan terhadap regulasi yang sudah ditetapkan.
“Dalam keputusan wali kota tersebut, disebutkan secara jelas bahwa izin diperlukan untuk berjualan BBM,” ungkap Fuad.
Politikus ini berharap langkah-langkah seperti ini akan mencegah kejadian kebakaran yang sering terjadi akibat penjualan BBM eceran dan Pertamini yang tidak terkontrol. “Untuk berjualan, izin diperlukan. Pertamina telah menetapkan standar yang harus dipatuhi oleh semua pihak,” pungkasnya. (lin/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.