Opini

Penerapan Standar Hygiene dan Sanitasi Pangan Siap Saji

Ilustrasi. (net)

Editorialkaltim.com – Sektor makanan cepat saji di Indonesia berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Saat ini banyak sekali orang dengan jadwal padat yang membutuhkan kemudahan memilih makanan cepat saji. Terlepas dari kemudahannya, terdapat kekhawatiran yang semakin besar mengenai keamanan, kondisi higienis, dan kebersihan makanan siap saji, yang dapat membahayakan kesehatan konsumen.

Tidak adanya pengawasan higienis yang ketat di seluruh proses produksi dan distribusi merupakan salah satu masalah utama yang dihadapi sektor makanan cepat saji. Dalam hal kebersihan peralatan, kebersihan pribadi staf, dan kebersihan dapur, banyak restoran dan gerai makanan terus menyimpang dari norma kebersihan yang berlaku. Pelanggan berisiko tertular penyakit bawaan makanan termasuk diare, keracunan makanan, atau infeksi bakteri berbahaya seperti Salmonella dan E. coli sebagai akibatnya.

  • Kurangnya Pengawasan dan Edukasi

    Meskipun terdapat undang-undang BPOM yang berkaitan dengan persyaratan sanitasi dan higiene dalam industri makanan, pelaksanaannya seringkali tidak merata. Beberapa pelaku usaha masih meremehkan pentingnya sanitasi dan kebersihan yang baik, khususnya di sektor UMKM. Banyak orang memilih untuk mengabaikan prosedur sanitasi dalam upaya menekan harga karena mereka menganggapnya sebagai biaya tambahan.

    Baca  Mengenal Belian Gaguq Taont, Bentuk Keakraban Suku Dayak dengan Alam Semesta

    Selain itu, salah satu penyebab utama masalah ini adalah kurangnya pelatihan pada pekerja yang menangani persiapan dan pelayanan makanan. Pekerja yang kurang mendapat pelatihan higiene mempunyai risiko mengkontaminasi makanan secara serius.

    • Peran Konsumen dalam Memilih Makanan Aman

    Sebagai pelanggan, kita juga harus lebih berhati-hati dalam memilih tempat makan dan makanan siap saji. Pastikan tempat makan atau gerai makanan yang kita kunjungi memenuhi persyaratan kebersihan, seperti memiliki sertifikasi dari otoritas yang berwenang atau memiliki ruang penyajian makanan yang jelas bersih. Pemahaman bahwa konsumen mempunyai hak untuk menuntut kualitas yang aman dan sehat dapat memotivasi para pelaku industri untuk meningkatkan standar mereka.

    • Solusi: Peningkatan Pengawasan dan Inovasi Teknologi
    Baca  Kolaborasi Pemerintah, Dunia Usaha dan CSO dalam Mewujudkan Lansia Terawat dan Bermartabat

    Pemerintah harus memperkuat pengawasan terhadap industri makanan cepat saji dengan melakukan inspeksi rutin dan menerapkan sanksi berat terhadap perusahaan yang mengabaikan peraturan higienis untuk mengatasi masalah ini. Namun, agar pelaku usaha dapat lebih memahami peran sanitasi dalam menjaga kualitas pangan dan kesehatan konsumen, pendidikan perlu ditingkatkan, khususnya di tingkat UMKM.

    Selain itu pemanfaatan teknologi juga bisa menjadi solusi jangka panjang. Dunia usaha dapat memastikan bahwa makanan yang mereka hasilkan aman untuk dikonsumsi dengan menerapkan inovasi seperti sistem komputerisasi untuk mencatat dan memantau proses produksi atau perangkat pengukuran kebersihan otomatis. Aplikasi yang melacak keamanan pangan juga dapat memberikan informasi lebih banyak kepada pelanggan tentang asal dan kondisi barang yang mereka beli.

    • Kesimpulan

    Sanitasi dan higienitas sangat penting untuk menjaga keamanan pangan yang siap dikonsumsi. Pelaku usaha perlu menyadari bahwa menjaga kebersihan tidak hanya mencakup kepatuhan terhadap hukum; ini juga melibatkan perlindungan pelanggan dari bahaya kesehatan yang besar. Pelanggan juga mempunyai pengaruh yang signifikan dalam memilih tempat makan yang menjunjung standar higienis. Pemerintah, perusahaan, dan konsumen harus bekerja sama untuk mengembangkan industri makanan yang lebih aman dan sehat bagi semua orang.(*)

    Baca  Ketika Sekolah di Samarinda Menolak Galau dengan Kurikulum Merdeka, Kok Bisa?

    Oleh: (Mahasiswa/i Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur)

    • Aji Ferdiansyah               : 2311102414008
    • Muhammad Ashrofi      : 2311102414009
    • Afina Nabila Zahra         : 2311102414010
    • Aisyah Nurjannah          : 2311102414011
    • Ahmad Mauladi Umar    : 2411102414087

    (*) Opini penulis ini merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi editorialkaltim.com

    Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

    Related Articles

    Back to top button

    Adblock Detected

    Please consider supporting us by disabling your ad blocker