Penerapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan di Kutai Timur Diperkirakan Lancar
Editorialkaltim.com – Anggota DPRD Kutai Timur, Agusriansyah, menilai penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan di wilayahnya tidak akan mengalami kesulitan. Pendapat ini ia sampaikan kepada awak media pada Rabu (10/7/2024).
Alasan Agusriansyah cukup kuat mengingat seluruh rumah sakit di Kutai Timur telah berpengalaman melayani pasien BPJS Kesehatan. Menurutnya, dengan standarisasi yang sudah tinggi, rumah sakit setempat siap mengikuti aturan baru dari pemerintah pusat.
“Rumah sakit yang ada di Kutai Timur rata-rata sudah melayani BPJS. Saya rasa sangat perlu untuk diberlakukan aturan ini, bahkan pada level Puskesmas,” ujar Politisi PKS itu.
Lebih lanjut, dia menjelaskan transisi ke sistem layanan tunggal dari multi kelas merupakan langkah yang tepat, dan KRIS pun dinilai bisa diterapkan efektif di Puskesmas.
“Yang berubah hanya sistem pembayaran dan kelasnya saja, tanpa mengubah standarisasi pelayanan rumah sakit dan Puskesmas yang sudah melayani pasien BPJS,” imbuhnya.
Standarisasi pelayanan di rumah sakit di Kutai Timur yang sudah tinggi membuat Agusriansyah yakin tidak akan ada kendala berarti dalam penerapan KRIS.
“Kutim sudah berada pada kategori tinggi dalam standarisasi BPJS. Sehingga pelayanan BPJS di sini jarang memiliki permasalahan,” tuturnya.
Pemerintah pusat, di bawah perintah Presiden Joko Widodo, telah menerapkan KRIS sebagai standar minimal layanan rawat inap untuk semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kualitas layanan dan menghilangkan perbedaan perlakuan antara pasien miskin dan kaya. Implementasi KRIS dijadwalkan paling lambat pada 30 Juni 2025.(shn/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.