Nasional

Peneliti Perludem Titi Anggraini Tuding DPR Begal Putusan MK Soal Syarat Calon

Titi Anggraini, anggota Dewan Pembina Perludem (Foto: Dok Titi Anggraini)

Editorialkaltim.com – Kontroversi terbaru muncul dari perubahan syarat pencalonan kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2024. Titi Anggraini, anggota Dewan Pembina Perludem, menuduh DPR telah membegal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai hal ini.

Melalui unggahan di akun X (Twitter), Titi mengecam keputusan Badan Legislasi (Baleg) yang hanya menerapkan perubahan syarat ambang batas bagi partai-partai yang tidak memiliki kursi di DPRD atau nonparlemen.

“Padahal, tidak demikian bunyi putusan MK. Karenanya, jelas dan terang telah terjadi pembegalan atas amar Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024,” tegas Titi dalam unggahannya, Rabu (21/8/2024).

Baca  DPR Usul Anggaran KIP Kuliah Ditingkatkan, Target Bebaskan Biaya Kuliah 10 Juta Mahasiswa

Menurut Titi, putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 secara eksplisit menyatakan bahwa syarat ambang batas yang direkonstruksi berlaku untuk semua partai, baik parlemen maupun nonparlemen.

“Kenapa wakil rakyat tidak bersuara seperti suara rakyat dan corong konstitusi? Apakah rakyat sudah dianggap angin lalu oleh mereka?,” jelas Titi.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 menjelaskan persyaratan pendaftaran pasangan calon kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu, yang tergantung pada jumlah penduduk dalam daerah terkait:

Baca  Guspardi PAN Sebut Keputusan MK Tentang Pilkada Cegah Kotak Kosong dan Kurangi Politik Uang

Calon Gubernur dan Wakil Gubernur:

Provinsi ≤ 2 juta jiwa: Minimal 10% suara sah.

Provinsi > 2 juta hingga ≤ 6 juta jiwa: Minimal 8.5% suara sah.

Provinsi > 6 juta hingga ≤ 12 juta jiwa: Minimal 7.5% suara sah.

Provinsi > 12 juta jiwa: Minimal 6.5% suara sah.

Calon Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota:

Baca  Muhammadiyah Kritik DPR Sebut Langkah Berseberangan dengan MK Picu Kekacauan Pilkada 2024

Kabupaten/kota ≤ 250 ribu jiwa: Minimal 10% suara sah.

Kabupaten/kota > 250 ribu hingga ≤ 500 ribu jiwa: Minimal 8.5% suara sah.

Kabupaten/kota > 500 ribu hingga ≤ 1 juta jiwa: Minimal 7.5% suara sah.

Kabupaten/kota > 1 juta jiwa: Minimal 6.5% suara sah.

(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button