Pendidikan Gratis untuk Negeri dan Swasta, KPAI Minta Pemerintah Patuhi Putusan MK

Editorialkaltim.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan seluruh penyelenggara pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta, wajib mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa pendidikan dasar harus diselenggarakan tanpa memungut biaya.
KPAI menyambut baik putusan tersebut dan menyebutnya sebagai langkah besar dalam pemenuhan hak konstitusional anak atas pendidikan. Anggota KPAI bidang pendidikan, Aris Adi Leksono, menilai keputusan itu merupakan bentuk konkret tanggung jawab negara.
“Putusan MK ini adalah bentuk penguatan mandat konstitusi bahwa negara bertanggung jawab penuh terhadap pendidikan dasar anak. Ini bukan hanya soal biaya, tapi soal keadilan sosial bagi anak-anak Indonesia dari semua lapisan masyarakat,” kata Aris dalam keterangannya, Jumat (30/5/2025).
Dalam amar putusan, MK menyebut frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” merupakan kewajiban negara, termasuk bagi sekolah yang diselenggarakan masyarakat. KPAI meminta pemerintah pusat dan daerah segera membuat kebijakan konkret berdasarkan putusan itu.
Menurut data BPS 2023, ada sekitar 29,21% anak dari total 30,2 juta anak yang tidak melanjutkan pendidikan, terutama karena kendala ekonomi. KPAI yakin jika putusan ini dijalankan serius, angka putus sekolah bisa ditekan signifikan.
“Ini peluang besar untuk memperkuat ekosistem pendidikan yang ramah anak, inklusif, dan bebas biaya pada tahap paling dasar. Negara harus hadir secara nyata, bukan hanya di atas kertas,” tambah Aris.
KPAI juga mendorong agar substansi putusan MK ini diintegrasikan dalam revisi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Aris menyebut pentingnya kejelasan soal pembagian beban biaya antara pemerintah pusat dan daerah.
Selain itu, KPAI juga menyoroti masalah penggunaan dana pendidikan di daerah. Beberapa pemda masih belum memenuhi alokasi anggaran pendidikan 20% dalam APBD. Penggunaan dana BOS juga dinilai belum optimal karena masih didominasi belanja operasional ketimbang kebutuhan belajar siswa.
KPAI menyarankan agar pemerintah menghitung ulang unit cost pendidikan per anak. Perhitungan yang sesuai dengan kebutuhan riil diyakini bisa menekan pungutan liar dan meningkatkan mutu pendidikan dasar.
“Kami berharap semua pemangku kepentingan pendidikan mengambil sikap proaktif terhadap putusan ini. Ini adalah amanah hukum dan konstitusi yang harus diwujudkan demi masa depan anak-anak bangsa,” pungkas Aris.
KPAI mengapresiasi Mahkamah Konstitusi serta seluruh pihak yang mendorong terbitnya putusan ini dan menyebutnya sebagai langkah progresif demi pemenuhan hak pendidikan anak Indonesia.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.