Pendapatan Pajak Juli 2023 Capai Rp1.109 Triliun
Editorialkaltim.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa penerimaan negara dari pajak mencapai angka Rp1.109,1 triliun hingga akhir Juli 2023. Capaian ini memperlihatkan kontribusi yang kuat terhadap pendapatan negara, meskipun mengalami normalisasi dalam laju pertumbuhan.
Hal tersebut disampaikan Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual APBN KiTa, Jumat (11/8/2023).
Capaian penerimaan pajak tersebut berhasil mencapai 64,6% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. Pertumbuhan penerimaan ini juga memperlihatkan pertumbuhan sebesar 7,8% secara tahunan, membuktikan ketahanan ekonomi yang terus meningkat.
Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan bahwa walaupun terjadi normalisasi dalam laju pertumbuhan, kinerja penerimaan dari pajak hingga akhir Juli 2023 tetap positif. Ini merupakan indikasi positif atas ketahanan ekonomi yang terbangun dengan baik di tengah dinamika global.
“Tentu karena berbagai faktor tadi yaitu harga komoditas mengalami normalisasi,” ujar Sri Mulyani.
Jika dilihat secara rinci, Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas berhasil mencatatkan jumlah penerimaan sebesar Rp636,56 triliun atau 72,86% dari target yang ditetapkan.
Penerimaan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) hingga akhir Juli 2023 juga tercatat pada angka yang signifikan, yaitu sebesar Rp417,64 triliun atau 56,21%.
Tidak hanya itu, sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak-pajak lainnya juga mencapai capaian yang menggembirakan, dengan jumlah penerimaan mencapai Rp9,60 triliun atau 23,99% dari target yang ditetapkan.
PPh Migas juga turut berkontribusi dengan angka penerimaan sebesar Rp45,31 triliun atau 73,74% dari target yang diharapkan.
“Pertumbuhan penerimaan pajak diperkirakan tidak setinggi tahun lalu namun masih tumbuh positif,” jelas Menkeu.
Namun, sisi lain dari penerimaan pajak menunjukkan pergerakan yang positif. Penerimaan dari sektor Kepabeanan dan Cukai tercatat sebesar Rp149,83 triliun atau 49,40% dari target yang telah ditetapkan. Meski demikian, terjadi kontraksi sebesar 19,07% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Menkeu Sri Mulyani menjelaskan bahwa kontraksi ini tidak terlepas dari beberapa faktor. Penurunan Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar 8,54% disebabkan oleh turunnya produksi CHT dari Golongan 1 menjadi salah satu faktor penting penyebab kontraksi.
Selain itu, Bea Keluar juga mengalami penurunan tajam sebesar 81,3%, yang disebabkan oleh rendahnya harga CPO, dampak kebijakan flush out tahun 2022, serta penurunan volume ekspor mineral.
“Dari kepabeanan juga yang masih tumbuh adalah bea masuk terutama naik 3,82% karena tarif efektif yang naik dan kurs US Dollar yang dalam hal ini menguat sehingga bisa mengkompensasi penurunan basisnya”, terang Sri Mulyani. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.