KaltimPenajam Paser Utara

Penataan Pedagang di Depan RSUD RAPB PPU Disepakati, Lalu Lintas Dipastikan Tetap Lancar

Penataan Pedagang di Depan RSUD RAPB PPU (Foto: Editorialkaltim/Agustina)

Editorialkaltim.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan penataan pedagang di kawasan depan RSUD Ratu Aji Putri Botung guna menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus meningkatkan kenyamanan lingkungan layanan kesehatan.

Kebijakan ini muncul setelah adanya surat edaran Sekretaris Daerah yang berisi teguran kepada pelaku usaha di sekitar rumah sakit. Dalam aturan tersebut, pedagang diminta tidak menggunakan badan jalan serta menjaga kebersihan kawasan yang memiliki mobilitas kendaraan cukup tinggi.

Wakil Bupati Penajam Paser Utara Abdul Waris Muin menyampaikan penataan dilakukan agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu kepentingan umum, terutama akses keluar masuk rumah sakit.

“Penataan pedagang bertujuan menjaga ketertiban jalan serta memastikan aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu kenyamanan lingkungan rumah sakit sekitar,” ujarnya, Kamis (2/3/2026), di Penajam Paser Utara.

Baca  Hari Pertama Forum Perangkat Daerah Dimulai, Bapelitbang PPU Dampingi SKPD Susun RENSTRA 2025–2029

Waris mengakui kebijakan awal sempat memicu keberatan pedagang lantaran diarahkan pindah cukup jauh dari lokasi semula. Jarak relokasi sekitar 200 meter dari area rumah sakit dinilai kurang strategis bagi mereka.

“Pedagang sempat keberatan dipindahkan terlalu jauh karena khawatir kehilangan pembeli, sehingga pemerintah mencari solusi yang tetap mengakomodasi kepentingan bersama,” katanya.

Menindaklanjuti aspirasi tersebut, pemerintah menggelar rapat bersama Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta instansi terkait guna mencari titik temu. Hasilnya, pedagang tetap diperbolehkan berjualan tidak jauh dari lokasi awal, namun dengan penataan lebih rapi.

Baca  Night Race Drag Bike Kapolresta Samarinda Cup Season 2 Digelar Tengah Malam

“Penempatan pedagang diatur di seberang jalan, tersusun rapi, tidak saling berebut, serta tetap menjaga kelancaran arus kendaraan sekitar kawasan rumah sakit,” ujarnya.

Selain penataan lokasi, pedagang juga diminta memperhatikan aspek teknis seperti tidak menutup saluran drainase serta menjaga kebersihan. Bagi yang belum mendapatkan tempat, akan diberlakukan sistem alternatif seperti penempatan di titik tertentu atau bergiliran.

Pemerintah juga mempertimbangkan aspek keadilan bagi pelaku usaha lain. Pedagang non permanen dikenakan retribusi ringan sebagai bentuk penyesuaian, berkisar antara Rp2.000 hingga Rp5.000 per hari.

Kesepakatan antara pemerintah dan pedagang telah dicapai dengan syarat tidak ada pembangunan lapak permanen di kawasan tersebut. Lokasi itu hanya dimanfaatkan sementara hingga ada rencana pembangunan lanjutan.

Baca  Grebek Rumah Kontrakan di Berau, Polisi Sita Sabu dan Amankan Pelaku Umur 20 Tahun

Ke depan, kawasan sekitar rumah sakit direncanakan menjadi pusat perkantoran terpadu bagi sejumlah organisasi perangkat daerah yang masih belum memiliki kantor representatif. Namun realisasi pembangunan masih menunggu kondisi fiskal daerah yang terdampak penurunan dana transfer.

Pemkab menargetkan pembangunan kawasan tersebut dapat dimulai dalam beberapa tahun ke depan dengan skema pembiayaan bertahap, sehingga pelayanan publik dapat terpusat dan lebih mudah diakses masyarakat.(tin/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button